Penanya :
Beberapa orang mengatakan bahwa siapa
saja yang melakukan bid’ah mukaffirah maka ia keluar dari lingkaran ahlus
sunnah dan siapa saja yang melakukan bid’ah mufassiqoh, maka ia tidak
keluar dari lingkaran ahlus sunnah, walaupun hujjah telah ditegakkan
atasnya dan orang itu masih tetap bersikeras melanjutkan kebid’ahannya. Apakah
orang yang demikian ini masih dianggap sebagai pengikut ahlus
sunnah?
Syaikh :
Apa maksudnya bid’ah mukaffirah
dan bid’ah ghoyr mukaffirah???
Penanya :
Bid’ah
mukaffirah
adalah suatu bid’ah dimana seseorang yang mengucapkan suatu perkataan kufur,
seperti mengatakan bahwa Alloh tidak beristiwa’ di atas Arsy-Nya
atau perkataan yang semisal dengan itu. Adapun bid’ah mufassiqoh adalah
seperti bid’ah-bid’ah di dalam ibadah, semisal maulid dan
sebagainya…
Syaikh :
Pernyataan ini tidak benar. Pernyataan
ini berangkat dari ilmu kalaam (theologi). Pembagian antara bid’ah dalam
hal ushul dan furu’ atau bid’ah dalam ahkam atau
ibadah, adalah pembagian yang bid’ah. Bagaimana (menurut Anda) jika
seandainya ada seseorang yang melaksanakan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
Salam seperti (sholat) sunnah Fajr, namun dia melaksanakannya
sebanyak empat raka’at. Termasuk manakah bid’ah ini diklasifikasikan? Bid’ah
mufassiqoh-kah atau mukaffiroh-kah apabila ia membuat bid’ah empat
raka’at dan ia tetap bersikeras melakukannya (setelah ditegakkan hujjah
atasnya, pent.)???
Penanya :
Berdasarkan penjelasan mereka, hal ini
termasuk bid’ah mufassiqoh.
Syaikh :
Ini adalah pernyataan yang
bathil (salah). Di antara perkara-perkara yang diwarisi oleh para
kholaf –generasi yang terkemudian dari salaf-, istilah
salaf di sini yang kumaksudkan adalah makna yang berbeda dengan makna
teknis yang telah diketahui diantara kita, adalah adanya taqsim
(pembagian) antara kesalahan di dalam furu’ dan di dalam ushul.
Suatu kesalahan di dalam furu’ dimaafkan sedangkan kesalahan di dalam
ushul tidak termaafkan.
Ada sebuah hadits shahih yang
telah ma’ruf (dikenal), yaitu : “Apabila seorang hakim memutuskan
suatu hukum dan ia berijtihad dan apabila ijtihadnya benar maka baginya dua
pahala, dan apabila salah maka baginya satu pahala.” Hadits ini (oleh
mereka) difahami jika salahnya dalam masalah furu’, namun apabila salah
dalam masalah ushul maka kesalahannya tak terampuni. Pembagian semacam
ini tidak memiliki dasar, baik dari al-Qur’an, as-Sunnah maupun ucapan
as-Salaf ash-Shalih. Yang ada di dalam ucapan para as-Salaf
ash-Shalih adalah sebuah peringatan yang keras terhadap segala bentuk bid’ah
secara umum, baik di dalam masalah aqidah maupun ibadah.
Telah kusebutkan tadi di awal, bahwa
barangsiapa yang menuduh seorang muslim kafir, maka dirinya sendiri yang kafir
(apabila tuduhannya tidak benar, pent.), dan telah saya tambahkan
pula, bahwa barangsiapa yang menuduh seorang muslim sebagai mubtadi’ maka
ia sendiri yang mubtadii’, karena pada hakikatnya, tidak ada perbedaan
bagiku antara kekufuran dan kebid’ahan[19]
Apabila seorang muslim mulai melakukan
kebid’ahan dan telah dijelaskan akan hakikat kebid’ahan yang ia amalkan namun ia
masih bersikeras melakukannya –sebagaimana contoh yang telah kukemukakan
sebelumnya- maka hal ini sama dengan seseorang yang mengingkari
istiwa’-nya Alloh di atas Arsy atau mengingkari al-Qur’an adalah
Kalamullah. Tidak ada bedanya antara yang tadi dengan yang ini
sedikitpun, tidak secara positif dan tidak pula secara negatif. Jika secara
positif, maka ia telah kufur dengan syarat yang telah disebutkan dan telah
ditegakkan hujjah atasnya. Sedangkan jika secara negatif, maka tidak ada
takfir (vonis kafir) –tidak dalam hal ini dan tidak pula dalam hal
tersebut- kecuali dengan syarat yang telah disebutkan.
Kembali ke pembahasan, sesungguhnya
mu’tazilah dan khowarij memiliki titik temu yang sama dalam
beberapa penyimpangannya dan berselisih dalam beberapa hal lainnya. Contohnya,
khowarij dan mu’tazilah sama-sama menyatakan al-Qur’an itu
makhluk… namun, para muhadditsun (ulama ahli hadits) tidak ada satupun
yang mengkafirkan khowarij. Jadi, bagaimana caranya kita menyatukan dalam
benak kita bahwa orang yang mengingkari aqidah adalah kafir sedangkan orang yang
melakukan kebid’ahan adalah fasiq?? Kita perhatikan, bahwa para imam ahli
hadits meriwayatkan dari orang-orang khowarij dan mu’tazilah
padahal mereka menyimpang dari aqidah yang shahih dalam beberapa perkara
masalah. Mereka misalnya, mengatakan bahwa Kalamullah adalah makhluk,
mereka juga mengingkari ru’yatullah (melihat Alloh) di akhirat kelak.
Pengingkaran tersebut, dan pengingkaran mereka yang sebelumnya –berdasarkan
definisi sebelumnya- layak untuk ditetapkan kepada mereka, yaitu kafir. Namun…
tidaklah setiap orang yang terjerumus kepada kekufuran maka ia dengan serta
merta menjadi kafir.
Bagaimana cara kita mengkompromikan
ketika kita mendapati para imam ahli hadits dan imam salaf semisal Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah dan (muridnya, pent.) Ibnul Qoyyim menvonis sesat
kepada khowarij dan mu’tazilah, namun tidak menvonis mereka
kafir?? Hal ini –menurut mereka- karena ada beberapa kemungkinan, yaitu :
pertama, perkara tersebut penuh dengan syubuhat, dan yang kedua,
hujjah belum sampai kepada mereka. Kita kembali kepada pokok
permasalahan, taruhlah mereka adalah ahlul bid’ah… namun kita tidak tahu apakah
mereka sengaja bermaksud melakukan bid’ah tersebut??? Dan apakah hujjah
telah ditegakkan atas mereka?? Dan lain lain…
Inilah manhaj ulama di dalam
menghukumi kesesatan mu’tazilah, kesesatan khowarij, kesesatan
asy’ariyah dalam berbagai masalah, namun mereka semua tidak sampai
mengkafirkan mereka, karena adanya kemungkinan yang telah kami sebutkan tadi.
Hal ini berkisar pada dua hal, yaitu : Pertama, mereka tidak bermaksud membuat
bid’ah dengan sengaja dan tanpa bermaksud menyelisihi sunnah. Kedua, kita tidak
tahu apakah telah ditegakkan hujjah kepada mereka ataukah belum?, jadi
hisab (perhitungan) mereka adalah kembali kepada Alloh, karena kita hanya
menilai dari yang zhahir (tampak) bahwa mereka adalah kaum muslimin dan
mati dalam keadaan Islam serta dikuburkan di pekuburan kaum
muslimin.
Jadi… membedakan antara bid’ah
mukaffiroh dan bid’ah mufassiqoh adalah : pertama, ini termasuk
perbedaan istilah yang dikembangkan oleh ahli kalam, dan kedua, tidak ada dalil
yang menunjukkan pembagian ini sama sekali.
[19].
Bukanlah
maksud Syaikh rahimahullahu di sini adalah menyamakan antara bid’ah dan
kafir. Namun yang syaikh rahimahullahu maksudkan adalah tidak ada bedanya
implikasi antara takfir (vonis kafir) dengan tabdi’ (vonis
mubtadi’). Apabila vonis tersebut tidak benar, maka orang yang
melemparkan vonislah yang dapat menjadi kafir atau mubtadi’. Sehingga tidak ada
bedanya masalah takfir dan tabdi’. Inilah yang dimaksudkan oleh
syaikh. Wallahu a’lam.
HAKIKAT BID’AH & KUFUR
Tanya Jawab Bersama :
SYEKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI RAHIMAHULLAHU
Kunjungi juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar