Jika ada pertanyaan: Apakah jawaban atas dalil-dalil
yang dipergunakan oleh mereka yang berpendapat bahwa
orang yang meninggalkan shalat itu tidak kafir?
Jawab: Tidak disebutkan dalam dalil-dalil ini bahwa
orang yang meninggalkan shalat itu tidak kafir, atau
mu’min, atau tidak masuk neraka, atau masuk surga, dan
yang semisalnya.
Siapapun yang memperhatikan dalil-dalil itu dengan
seksama pasti akan menemukan bahwa dalil-dalil itu
tidak keluar dari lima bagian dan kesemuanya tidak
bertentangan dengan dalil-dalil yang dipergunakan oleh
mereka yang berpendapat bahwa orang yang
meninggalkan shalat adalah kafir.
Bagian pertama: Hadits-hadits tersebut dhaif dan
tidak jelas, orang yang menyebutkannya berusaha untuk
dapat dijadikan sebagai landasan hukum, namun tetap
tidak membawa hasil.
Bagian kedua: Pada dasarnya, tidak ada dalil yang
menjadi pijakan pendapat yang mereka anut dalam
masalah ini, seperti dalil yang digunakan oleh sebagian
orang, yaitu firman Allah subhaanahu wa ta’aala:
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa
syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari
(syirik) itu yang Dia kehendaki”. (QS. An Nisa’: 48).
Firman Allah “ ” artinya: “dosa-dosa yang
lebih kecil dari pada syirik ”, bukan “dosa yang selain
syirik”, berdasarkan dalil bahwa orang yang mendustakan
apa yang diberitakan Allah dan Rasul-Nya adalah kafir,
dengan kekafiran yang tidak diampuni, sedangkan dosa
orang yang meninggalkan shalat tidak termasuk syirik.
Andaikata kita menerima bahwa firman Allah
“ ” artinya adalah “dosa-dosa selain syirik”,
niscaya inipun termasuk dalam bab Al Amm Al Makhsus
(dalil umum yang bersifat khusus), dengan adanya nashnash
lain yang menunjukkan adanya kekafiran yang
menyebabkan keluar dari Islam termasuk dosa yang tidak
diampuni, sekalipun tidak termasuk syirik.
Bagian ketiga: Dalil umum yang bersifat khusus,
dengan hadits-hadits yang menunjukkan kekafiran orang
yang meninggalkan shalat.
Contohnya: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
dalam hadits yang dituturkan oleh Mu’adz bin Jabal
radhiallahu ‘anhu:
Sponsor link:













