Selasa, 28 Juli 2015

HUKUM ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT Syekh Utsaimin

Bagian 15:

Jika ada pertanyaan: Apakah jawaban atas dalil-dalil
yang dipergunakan oleh mereka yang berpendapat bahwa
orang yang meninggalkan shalat itu tidak kafir?
Jawab: Tidak disebutkan dalam dalil-dalil ini bahwa
orang yang meninggalkan shalat itu tidak kafir, atau
mu’min, atau tidak masuk neraka, atau masuk surga, dan
yang semisalnya.
Siapapun yang memperhatikan dalil-dalil itu dengan
seksama pasti akan menemukan bahwa dalil-dalil itu
tidak keluar dari lima bagian dan kesemuanya tidak
bertentangan dengan dalil-dalil yang dipergunakan oleh
mereka yang berpendapat bahwa orang yang
meninggalkan shalat adalah kafir.
Bagian pertama: Hadits-hadits tersebut dhaif dan
tidak jelas, orang yang menyebutkannya berusaha untuk
dapat dijadikan sebagai landasan hukum, namun tetap
tidak membawa hasil.
Bagian kedua: Pada dasarnya, tidak ada dalil yang
menjadi pijakan pendapat yang mereka anut dalam
masalah ini, seperti dalil yang digunakan oleh sebagian
orang, yaitu firman Allah subhaanahu wa ta’aala:

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa
syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari
(syirik) itu yang Dia kehendaki”. (QS. An Nisa’: 48).
Firman Allah “ ” artinya: “dosa-dosa yang
lebih kecil dari pada syirik ”, bukan “dosa yang selain
syirik”, berdasarkan dalil bahwa orang yang mendustakan
apa yang diberitakan Allah dan Rasul-Nya adalah kafir,
dengan kekafiran yang tidak diampuni, sedangkan dosa
orang yang meninggalkan shalat tidak termasuk syirik.
Andaikata kita menerima bahwa firman Allah
“ ” artinya adalah “dosa-dosa selain syirik”,
niscaya inipun termasuk dalam bab Al Amm Al Makhsus
(dalil umum yang bersifat khusus), dengan adanya nashnash
lain yang menunjukkan adanya kekafiran yang
menyebabkan keluar dari Islam termasuk dosa yang tidak
diampuni, sekalipun tidak termasuk syirik.
Bagian ketiga: Dalil umum yang bersifat khusus,
dengan hadits-hadits yang menunjukkan kekafiran orang
yang meninggalkan shalat.
Contohnya: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
dalam hadits yang dituturkan oleh Mu’adz bin Jabal
radhiallahu ‘anhu:

Sponsor link:


HUKUM ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT Syekh Utsaimin

Bagian 14:

Apabila sudah jelas bahwa orang yang meninggalkan
shalat adalah kafir, keluar dari Islam, berdasarkan dalildalil
ini, maka yang benar adalah pendapat yang dianut
oleh Imam Ahmad bin Hanbal, yang juga merupakan
salah satu pendapat Imam Asy Syafi'i, sebagaimana
disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya tentang
firman Allah subhaanahu wa ta’aala :

“Lalu datanglah sesudah mereka pengganti (yang
jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan
hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui
kesesatan, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan
beramal shaleh, maka mereka itu akan masuk surga dan
tidak akan dirugikan sedikitpun”. (QS. Maryam: 59-60).
Disebutkan pula oleh Ibnu Al Qayyim dalam “Kitab
Ash Shalat” bahwa pendapat ini merupakan salah satu
dari dua pendapat yang ada dalam madzhab Syafi’i, Ath
Thahaqi pun menukilkan demikian dari Imam Syafii
sendiri.
Dan pendapat inilah yang dianut oleh mayoritas
sahabat, bahkan banyak ulama yang menyebutkan bahwa
pendapat ini merupakan ijma’ (consensus) para sahabat.

Abdullah bin Syaqiq mengatakan: ”Para sahabat
Nabi radhiallahu 'anhum berpendapat bahwa tidak ada
satupun amal yang bila ditinggalkan menyebabkan kafir,
kecuali shalat”. (Diriwayatkan oleh Turmudzi dan Al
Hakim menyatakannya shahih menurut persyaratan Imam
Bukhari dan Muslim).
Ishaq bin Rahawaih rahimahullah, seorang Imam
terkenal mengatakan: “Telah dinyatakan dalam hadits
shahih dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa
sallam bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah
kafir, dan demikianlah pendapat yang dianut oleh para
ulama sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
sampai sekarang ini, bahwa orang yang sengaja
meninggalkan shalat tanpa ada suatu halangan sehingga
lewat waktunya adalah kafir.”
Dituturkan oleh Ibnu Hazm rahimahullah bahwa
pendapat tersebut telah dianut oleh Umar, Abdurrahman
bin Auf, Muadz bin Jabal, Abu Hurairah, dan para
sahabat lainnya, dan ia berkata: “Dan sepengetahuan
kami tidak ada seorang pun diantara sahabat Nabi yang
menyalahi pendapat mereka ini”, keterangan Ibnu Hazm
ini telah dinukil oleh Al Mundziri dalam kitabnya "At
Targhib Wat Tarhib", dan ada tambahan lagi dari para
sahabat yaitu Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Abbas,
Jabir bin Abdillah, Abu Darda’ radhiallahu ‘anhu, ia
berkata lebih lanjut: “dan diantara para ulama yang bukan
dari sahabat adalah Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin
Rahawaih, Abdullah bin Al Mubarak, An Nakha'i, Al
Hakam bin Utbaibah, Ayub As Sikhtiyani, Abu Daud At
Thayalisi, Abu Bakar bin Abi Syaibah, Zuhair bin Harb,
dan lain-lainnya.”

Sponsor link:


HUKUM ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT Syekh Utsaimin

Bagian 13:

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya
yang bernama "Iqtidha ashshirath al mustaqim" cetakan
As Sunnah al Muhammadiyah, hal 70, ketika
menjelaskan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :

“Ada dua perkara terdapat pada manusia, yang
keduanya merupakan suatu kekafiran bagi mereka, yaitu:
mencela keturunan dan meratapi orang mati”.
Ia mengatakan: sabda Nabi “Keduanya merupakan
kekafiran” artinya: kedua sifat ini adalah suatu kekafiran
yang masih terdapat pada manusia, jadi kedua sifat ini
adalah suatu kekafiran, karena sebelum itu keduanya
termasuk perbuatan-perbuatan kafir, tetapi masih terdapat
pada manusia.
Namun, tidak berarti bahwa setiap orang yang
terdapat pada dirinya salah satu bentuk kekafiran dengan
sendirinya menjadi kafir karenanya secara mutlak,
sehingga terdapat pada dirinya hakekat kekafiran. Begitu
pula, tidak setiap orang yang terdapat dalam dirinya salah
satu bentuk keimanan dengan sendirinya menjadi
mu’min.
Penggunaan kata “Al Kufr” dalam bentuk ma’rifah
(dengan kata “Al”) sebagaimana disebut dalam sabda
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :

“Sesungguhnya (batas pemisah) antara seseorang
dengan kemusyrikan dan kekafiran adalah meninggalkan
shalat”. (HR. Muslim, dalam kitab al iman).
Berbeda dengan kata “Kufr” dalam bentuk nakirah
(tanpa kata “Al”) yang digunakan dalam kalimat positif.

Sponsor link:


Senin, 27 Juli 2015

HUKUM ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT Syekh Utsaimin

Bagian 12:

“Menghina seorang muslim adalah kefasikan, dan
memeranginya adalah kekafiran”.
Jawab: Pengertian seperti ini dengan mengacu pada
contoh tersebut tidak benar, karena beberapa alasan:
Pertama : Bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi
wa sallam telah menjadikan shalat sebagai
batas pemisah antara kekafiran dan
keimanan, antara orang-orang mu’min dan
orang-orang kafir, dan batas ialah yang
membedakan apa saja yang dibatasi, serta
memisahkannya dari yang lain, sehingga
kedua hal yang dibatasi berlainan, dan tidak
bercampur antara yang satu dengan yang
lain.
Kedua : Shalat adalah salah satu rukun Islam, maka
penyebutan kafir terhadap orang yang
meninggalkannya berarti kafir dan keluar
dari Islam, karena dia telah menghancurkan
salah satu sendi Islam, berbeda halnya
dengan penyebutan kafir terhadap orang
yang mengerjakan salah satu macam
perbuatan kekafiran.
Ketiga: Di sana ada nash-nash lain yang
menunjukkan bahwa orang yang
meninggalkan shalat adalah kafir, yang
dengan kekafirannya menyebabkan ia keluar
dari Islam.
Oleh karena itu kekafiran ini harus difahami
sesuai dengan arti yang dikandungnya,
sehingga nash-nash itu akan sinkron dan
harmonis, tidak saling bertentangan.
Keempat: Penggunaan kata kufur berbeda-beda,
tentang meninggalkan shalat beliau bersabda:

“Sesungguhnya (batas pemisah) antara
seseorang dengan kemusyrikan dan
kekafiran adalah meninggalkan shalat”.
(HR. Muslim, dalam kitab al iman).
Di sini digunakan kata “Al ”, dalam bentuk
ma’rifah (definite), yang menunjukkan
bahwa yang dimaksud dengan kufur di sini
adalah kekafiran yang sebenarnya, berbeda
dengan penggunaan kata kufur secara
nakirah (indefinite), atau “kafara” sebagai
kata kerja, atau bahwa dia telah melakukan
suatu kekafiran dalam perbuatan ini, bukan
kekafiran mutlak yang menyebabkan keluar
dari Islam.

Sponsor link:


HUKUM ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT Syekh Utsaimin

Bagian 11:

Demikian pula, jika hadits ini kita kenakan kepada
orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari
kewajibannya, maka penyebutan kata “shalat” secara
khusus dalam nash-nash tersebut tidak ada gunanya sama
sekali.
Hukum ini bersifat umum, termasuk zakat, puasa, dan
haji, barangsiapa yang meninggalkan salah satu
kewajiban tersebut karena mengingkari kewajibannya,
maka ia telah kafir, jika tanpa alasan karena tidak
mengetahui. Karena orang yang meninggalkan shalat
adalah kafir menurut dalil naqli (Al -Qur’an dan As
Sunnah), maka menurut dalil 'aqli nadzari (logika) pun
demikian.

Bagaimana seseorang dikatakan memiliki iman,
sementara dia meninggalkan shalat yang merupakan
sendi agama. Dan pahala yang dijanjikan bagi orang yang
mengerjakannya menuntut kepada setiap orang yang
berakal dan beriman untuk segera melaksanakan dan
mengerjakannya. Serta ancaman bagi orang yang
meninggalkannya menuntut kepada setiap orang yang
berakal dan beriman untuk tidak meninggalkan dan
melalaikannya. Dengan demikian, apabila seseorang
meninggalkan shalat, berarti tidak ada lagi iman yang
tersisa pada dirinya.
Jika ada pertanyaan: Apakah kekafiran bagi orang
yang meninggalkan shalat tidak dapat diartikan sebagai
kufur ni’mat, bukan kufur millah (yang mengeluarkan
pelakunya dari agama Islam), atau diartikan sebagai
kekafiran yang tingkatannya dibawah kufur akbar, seperti
kekafiran yang disebutkan dalam hadits dibawah ini,
yang mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersaba:

“Ada dua perkara terdapat pada manusia, yang
keduanya merupakan suatu kekafiran bagi mereka, yaitu:
mencela keturunan dan meratapi orang yang telah mati”.

Sponsor link:


HUKUM ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT Syekh Utsaimin

Bagian 10:

Seandainya pengertian ini yang dimaksud oleh Allah
subhaanahu wa ta’aala dan Rasul-Nya, maka tidak
menerima pengertian yang demikian ini berarti
menyalahi penjelasan yang dibawa oleh Al Qur’an.

Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman:

“Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur’an)
untuk menjelaskan segala sesuatu …”. (QS. An Nahl:
89).

“Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur’an)
agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang
telah diturunkan kepada mereka …”. (QS. An Nahl: 44).
Kedua: Menjadikan ketentuan yang tidak ditetapkan
oleh Allah sebagai landasan hukum.
Mengingkari kewajiban shalat lima waktu tentu
menyebabkan kekafiran bagi pelakunya, tanpa alasan
karena tidak mengetahuinya, baik dia mengerjakan shalat
atau tidak mengerjakannya.
Kalau ada seseorang yang mengerjakan shalat lima
waktu dengan melengkapi segala syarat, rukun, dan halhal
yang wajib dan sunnah, namun dia mengingkari
kewajiban shalat tersebut, tanpa ada suatu alasan apapun,
maka orang tersebut telah kafir, sekalipun dia tidak
meninggalkan shalat.
Dengan demikian jelaslah bahwa tidak benar jika
nash-nash tersebut dikenakan kepada orang yang
meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya,
yang benar ialah bahwa orang yang meninggalkan shalat
adalah kafir dengan kekafiran yang menyebabkannya
keluar dari Islam, sebagaimana secara tegas dinyatakan
dalam salah satu hadits riwayat Ibnu Abi Hatim dalam
kitab Sunan, dari Ubadah bin Shamit radhiallahu ‘anhu
ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah
berwasiat kepada kita:

“Janganlah kamu berbuat syirik kepada Allah
sedikitpun, dan janganlah kamu sengaja meninggalkan
shalat, barangsiapa yang benar-benar dengan sengaja
meninggalkan shalat maka ia telah keluar dari Islam”.

Sponsor link:


HUKUM ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT Syekh Utsaimin

Bagian 9:

Tidak ada satu nash pun dalam Al Qur’an ataupun As
Sunnah yang menyatakan bahwa orang yang
meninggalkan shalat itu tidak kafir, atau dia adalah
mu’min. Kalaupun ada hanyalah nash-nash yang
menunjukkan keutamaan tauhid, syahadat “La ilaha
Illallah wa anna Muhammad Rasulullah”, dan pahala
yang diperoleh karenanya, namun nash-nash tersebut
muqayyad (dibatasi) oleh ikatan-ikatan yang terdapat
dalam nash itu sendiri, yang dengan demikian tidak
mungkin shalat itu ditinggalkan, atau disebutkan dalam
suatu kondisi tertentu yang menjadi alasan bagi seseorang
untuk meninggalkan shalat, atau bersifat umum sehingga
perlu difahami menurut dalil-dalil yang menunjukkan
kekafiran orang yang meninggalkan shalat, sebab dalildalil
yang menunjukkan kekafiran orang yang
meninggalkan shalat bersifat khusus, sedangkan dalil
yang khusus itu harus didahulukan dari pada dalil yang
umum.
Jika ada pertanyaan: Apakah nash-nash yang
menunjukkan kekafiran orang yang meninggalkan shalat
itu tidak boleh diberlakukan pada orang yang
meninggalkannya karena mengingkari hukum
kewajibannya?
Jawab: Tidak boleh, karena hal itu akan
mengakibatkan dua masalah yang berbahaya:
Pertama: Menghapuskan ketentuan yang telah
ditetapkan oleh Allah dan dijadikan sebagai dasar
hukum.
Allah telah menetapkan hukum kafir atas dasar
meninggalkan shalat, bukan atas dasar mengingkari
kewajibannya, dan menetapkan persaudaraan seagama
atas dasar mendirikan shalat, bukan atas dasar mengakui
kewajibannya, Allah tidak berfirman: "Jika mereka
bertaubat dan mengakui kewajiban shalat”, Nabi
Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tidak
bersabda: "Batas pemisah antara seseorang dengan
kemusyrikan dan kekafiran adalah mengingkari
kewajiban shalat”, atau “perjanjian antara kita dan
mereka ialah pengakuan terhadap kewajiban shalat,
barang siapa yang mengingkari kewajibannya maka dia
telah kafir”.

Sponsor link:


HUKUM ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT Syekh Utsaimin

Bagian 8:

4- Diriwayatkan pula dalam shahih Muslim, dari
Auf bin Malik radhiallahu ‘anhu ia berkata:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Pemimpin kamu yang terbaik ialah mereka yang
kamu sukai dan merekapun menyukai kamu, serta mereka
mendo'akanmu dan kamupun mendoakan mereka,
sedangkan pemimpin kamu yang paling jahat adalah
mereka yang kamu benci dan merekapun membencimu,
serta kamu melaknati mereka dan merekapun
melaknatimu, beliau ditanya: ya Rasulallah, bolehkan
kita memusuhi mereka dengan pedang? beliau
menjawab: "tidak, selama mereka mendirikan shalat
dilingkunganmu.”
Kedua hadits yang terakhir ini menunjukkan bahwa
boleh memusuhi dan memerangi para pemimpin dengan
mengangkat senjata bila mereka tidak mendirikan shalat,
dan tidak boleh memusuhi dan memerangi para
pemimpin, kecuali jika mereka melakukan kekafiran
yang nyata, yang bisa kita jadikan bukti di hadapan Allah
nanti, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ubadah
bin Ash Shamit radhiallahu ‘anhu:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah
mengajak kami, dan kamipun membai'at beliau, di antara
bai’at yang diminta dari kami ialah hendaklah kami
membai’at untuk senantiasa patuh dan taat, baik dalam
keadaan senang maupun susah, dalam kesulitan maupun
kemudahan, dan mendahulukannya atas kepentingan dari
kami, dan janganlah kami menentang orang yang telah
terpilih dalam urusan (kepemimpinan) ini, sabda
beliau:” kecuali jika kamu melihat kekafiran yang
terang- terangan yang ada buktinya bagi kita dari
Allah.”
Atas dasar ini, maka perbuatan mereka meninggalkan
shalat yang dijadikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam sebagai alasan untuk menentang dan memerangi
mereka dengan pedang adalah kekafiran yang terangterangan
yang bisa kita jadikan bukti dihadapan Allah
nanti.

Sponsor link:


Kedua: dalil dari As Sunnah

Bagian 7:

1- Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah
radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:

“Sesungguhnya (batas pemisah) antara seseorang
dengan kemusyrikan dan kekafiran adalah meninggalkan
shalat”.(HR. Muslim, dalam kitab: Al-Iman) .
2- Diriwayatkan dari Buraidah bin Al Hushaib
radhiallahu ‘anhu, ia berkata: aku mendengar
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat,
barangsiapa yang meninggalkannya maka benar benar
ia telah kafir”. (HR.Abu Daud, Turmudzi, An Nasa'i,
Ibnu Majah dan Imam Ahmad).
Yang dimaksud dengan kekafiran di sini adalah
kekafiran yang menyebabkan keluar dari Islam, karena
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam
menjadikan shalat sebagai batas pemisah antara orang
orang mu’min dan orang orang kafir, dan hal ini bisa
diketahui secara jelas bahwa aturan orang kafir tidak
sama dengan aturan orang Islam. Karena itu, barang siapa
yang tidak melaksanakan perjanjian ini maka dia
termasuk golongan orang kafir.

3- Diriwayatkan dalam shahih Muslim, dari
Ummu Salamah radliallahu 'anha, bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Akan ada para pemimpin, dan diantara kamu ada
yang mengetahui dan menolak kemungkaran
kemungkaran yang dilakukannya, barangsiapa yang
mengetahui bebaslah ia, dan barangsiapa yang
menolaknya selamatlah ia, akan tetapi barang siapa
yang rela dan mengikuti, (tidak akan selamat), para
sahabat bertanya: bolehkah kita memerangi mereka?
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:"
Tidak, selama mereka mengerjakan shalat.”

Sponsor link:


HUKUM ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT Syekh Utsaimin

Bagian 6:

Akan tetapi pendapat yang kuat menurut kami ialah
yang mengatakan bahwa ia tidak kafir, namun diancam
hukuman yang berat, sebagaimana yang terdapat dalam
hadits hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti
hadits yang dituturkan oleh Abu Hurairah radhiallahu
‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika
menyebutkan hukuman bagi orang yang tidak mau
membayar zakat, disebutkan di bagian akhir hadits:

“ … Kemudian ia akan melihat jalannya, menuju ke
surga atau ke neraka.”
Hadits ini diriwayatkan secara lengkap oleh Imam
Muslim dalam bab: “dosa orang yang tidak mau
membayar zakat”.
Ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa orang yang
tidak menunaikan zakat tidak menjadi kafir, sebab
andaikata ia menjadi kafir, maka tidak akan ada jalan
baginya menuju surga.
Dengan demikian manthuq (yang tersurat) dari hadits
ini lebih didahulukan dari pada mafhum (yang tersirat)
dari ayat yang terdapat dalam surat At Taubah tadi,
karena sebagaimana yang telah dijelaskan dalam ilmu
ushul fiqh bahwa manthuq lebih didahulukan dari pada
mafhum.

Sponsor link:


Bagian 5:

“Dan jika ada dua golongan dari orang orang
mu’min berperang, maka damaikanlah antara keduanya,
jika salah satu dari dua golongan itu berbuat aniaya
terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan
yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali
(kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara
keduanya dengan adil dan berlaku adillah, sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang berbuat adil,
sesungguhnya orang-orang mu’min adalah bersaudara,
karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu…”.
(QS. Al Hujurat: 9).
Di sini Allah subhaanahu wa ta’aala menetapkan
persaudaraan antara pihak pendamai dan kedua pihak
yang berperang, padahal memerangi orang mu’min
termasuk kekafiran, sebagaimana disebutkan dalam
hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan
periwayat yang lain, dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu,
bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:

“Menghina seorang Muslim adalah kefasikan, dan
memeranginya adalah kekafiran.”
Namun kekafiran ini tidak menyebabkan keluar dari
Islam, sebab andaikata menyebabkan keluar dari islam
maka tidak akan dinyatakan sebagai saudara seiman.
Sedangkan ayat suci tadi telah menunjukkan bahwa
kedua belah pihak sekalipun berperang mereka masih
saudara seiman.
Dengan demikian jelaslah bahwa meninggalkan
shalat adalah kekafiran yang menyebabkan keluar dari
Islam, sebab jika hanya merupakan kefasikan saja atau
kekafiran yang sederhana tingkatannya (yang tidak
menyebabkan keluar dari Islam) maka persaudaraan
seagama tidak dinyatakan hilang karenanya, sebagaimana
tidak dinyatakan hilang karena membunuh dan
memerangi orang mu’min.
Jika ada pertanyaan: Apakah anda berpendapat
bahwa orang yang tidak menunaikan zakat pun dianggap
kafir, sebagaimana pengertian yang tertera dalam surat At
Taubah tersebut ?
Jawabnya adalah: Orang yang tidak menunaikan
zakat adalah kafir, menurut pendapat sebagian ulama, dan
ini adalah salah satu pendapat yang diriwayatkan dari
Imam Ahmad rahimahullah.

Sponsor link:


HUKUM ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT Syekh Utsaimin

Bagian 4:

Dan relevansi ayat yang pertama, yaitu yang terdapat
dalam surat At Taubah, bahwa kita dan orang-orang
musyrik telah menentukan tiga syarat:
• Hendaklah mereka bertaubat dari syirik.
• Hendaklah mereka mendirikan shalat, dan
• Hendaklah mereka menunaikan zakat.
Jika mereka bertaubat dari syirik, tetapi tidak
mendirikan shalat dan tidak pula menunaikan zakat,
maka mereka bukanlah saudara seagama dengan kita.
Begitu pula, jika mereka mendirikan shalat, tetapi
tidak menunaikan zakat maka mereka pun bukan saudara
seagama kita.
Persaudaraan seagama tidak dinyatakan hilang atau
tidak ada, melainkan jika seseorang keluar secara
keseluruhan dari agama; tidak dinyatakan hilang atau
tidak ada karena kefasikan dan kekafiran yang sederhana
tingkatannya.
Cobalah anda perhatikan firman Allah subhaanahu
wa ta’aala dalam ayat qishash karena membunuh:

“Maka barangsiapa yang diberi maaf oleh
saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti
dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi
maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf
dengan cara yang baik (pula)”. (QS. Al Baqarah: 178).
Dalam ayat ini, Allah subhaanahu wa ta’aala
menjadikan orang yang membunuh dengan sengaja
sebagai saudara orang yang dibunuhnya, padahal pidana
membunuh dengan sengaja termasuk dosa besar yang
sangat berat hukumannya, Karena Allah subhaanahu wa
ta’aala berfirman:

“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu’min
dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka
Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka
kepadanya dan mengutukinya serta menyediakan azab
yang besar baginya”. (QS. An Nisa’: 93).
Kemudian cobalah anda perhatikan firman Allah
subhaanahu wa ta’aala tentang dua golongan dari kaum
mu’minin yang berperang:

Sponsor link:


HUKUM ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT Syekh Utsaimin

Bagian 3:

Kalau kita kembalikan perbedaan pendapat ini
kepada Al Qur’an dan As Sunnah, maka akan kita
dapatkan bahwa Al Qur’an maupun As Sunnah keduanya
menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat
adalah kafir, dan kufur akbar yang menyebabkan ia
keluar dari islam.
Pertama : Dalil dari Al-Qur'an:
Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman dalam surat
At Taubah ayat 11:
“Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan
menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara
saudaramu seagama”. (QS. At Taubah: 11).
Dan dalam surat Maryam ayat 59-60, Allah
berfirman:
“Lalu datanglah sesudah mereka pengganti (yang
jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan
hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui
kesesatan, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan
beramal shaleh, maka mereka itu akan masuk surga dan
tidak akan dirugikan sedikitpun”. (QS. Maryam: 59-60).

Relevansi ayat kedua, yaitu yang terdapat dalam surat
Maryam, bahwa Allah berfirman tentang orang-orang
yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa
nafsunya: "kecuali orang yang bertaubat, beriman …”.
Ini menunjukkan bahwa mereka ketika menyia-nyiakan
shalat dan memperturutkan hawa nafsu adalah tidak
beriman.

1 HUKUM ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT

1
HUKUM
ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT

Masalah ini termasuk salah satu masalah ilmu yang
amat besar, diperdebatkan oleh para ulama pada zaman
dahulu dan masa sekarang.
Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan: “Orang yang
meninggalkan shalat adalah kafir, yaitu kekafiran yang
menyebabkan orang tersebut keluar dari Islam, diancam
hukuman mati, jika tidak bertaubat dan tidak
mengerjakan shalat.
Sementara Imam Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i
mengatakan: “Orang yang meninggalkan shalat adalah
fasik dan tidak kafir”, namun, mereka berbeda pendapat
mengenai hukumannya, menurut Imam Malik dan Syafi’i
“diancam hukuman mati sebagai hadd”, dan menurut
Imam Abu Hanifah “diancam hukuman ta’zir, bukan
hukuman mati”.
Apabila masalah ini termasuk masalah yang
diperselisihkan, maka yang wajib adalah dikembalikan
kepada kitab Allah subhaanahu wa ta’aala dan sunnah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena Allah
subhaanahu wa ta’aala berfirman:

“Tentang sesuatu apapun yang kamu perselisihkan,
maka putusannya (terserah) kepada Allah.” (QS. As
Syuura: 10).

Dan Allah juga berfirman:

“Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu,
maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan
Rasul (As Sunnah), jika kamu benar-benar beriman
kepada Allah dan hari kemudian, yang demikian itu lebih
utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” ( QS. An
Nisa’: 59 ).

Oleh karena masing-masing pihak yang berselisih
pendapat, ucapannya tidak dapat dijadikan hujjah
terhadap pihak lain, sebab masing-masing pihak
menganggap bahwa dialah yang benar, sementara tidak
ada salah satu dari kedua belah pihak yang pendapatnya
lebih patut untuk diterima, maka dalam masalah tersebut
wajib kembali kepada juri penentu di antara keduanya,
yaitu Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam.

Sponsor link:


HUKUM ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT

Bagian 1:

PENDAHULUAN

Segala pujian hanya milik Allah Ta'ala kita memuji-
Nya, meminta pertolongan,memohonkan ampunan dan
bertaubat kepada-Nya.Kita memohon perlindungan
kepada Allah dari kejahatan jiwa-jiwa kita dan dari
keburukan amalan-amalan yang telah kita perbuat.Barang
siapa yang telah mendapatkan hidayah Allah, maka tak
seorangpun yang dapat menyesatkan jalannya dan siapa
yang telah disesatkan-Nya maka tiada seorangpun yang
mampu memberikan sinar petunjuk kepadanya.
Saya bersaksi bahwasanya tiada Ilah yang berhak
disembah melainkan Allah semata, tiada sekutu bagi-
Nya, dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba
Allah dan utusan-Nya, semoga shalawat dan salam Allah
sentiasa tercurahkan kepada beliau, keluarga dan sahabat

sahabatnya dan siapa yang mengikutinya dengan baik
hingga akhir zaman, amiiin.
Wa ba'du:
Sungguh, banyak di antara kaum muslimin sekarang
ini yang meremehkan masalah shalat dan melalaikannya,
dan bahkan ada yang meninggalkannya sama sekali,
karena menganggapnya hal yang sepele.
Oleh karena masalah ini termasuk salah satu masalah
besar, yang melanda umat pada saat ini, dan menjadi
ajang perbedaan pendapat di kalangan para ulama dan
para imam mazhab dari dulu hingga kini, maka penulis
ingin memberikan sumbangsihnya dalam permasalahan
tersebut melalui tulisan yang sederhana ini.
Pembicaraan tentang masalah ini akan diringkas
dalam dua bahasan:
Pertama : hukum orang yang meninggalkan shalat.
Kedua: konsekwensi hukum karena riddah (keluar
dari Islam), disebabkan karena meninggalkan
shalat, atau sebab lainnya.
Semoga Allah subhaanahu wa ta’aala dengan taufiq-
Nya menunjukkan kita semua kepada kebenaran.

Jumat, 24 Juli 2015

Pendaratan Manusia di bulan Sebuah tinjauan syariat Islam dan akal

Bagian 1:

Segala puji bagi Allah Rabb
(Pencipta, penguasa dan pengatur)
alam semesta, Shalawat serta salam,
kami haturkan kepada Nabi kita
Muhamad r, keluarganya, para
shahabatnya dan orangorang
yang
mengikuti mereka dengan baik
sampai hari kiamat.
Adapun setelah itu,
Pendaratan pesawat antariksa (Apollo
XI) di bulan merupakan berita yang
sudah diketahui orang banyak, setelah
dilakukan berbagai macam percobaan
yang menghabiskan tenaga, pikiran,
harta dan alatalat
teknologi canggih
selama bertahuntahun.
Sehingga
berita ini menimbulkan
polemik pro
dan kontra di kalangan publik.
(Orangorang
yang kontra) berkata :
“Sesungguhnya berita ini tidak benar
karena menyelisihi Al Qur’an.” Dan
ada pula yang berkata : “Sesungguhnya
berita ini benar karena didukung
oleh Al Qur’an.” Adapun orangorang
yang menganggap bahwa berita itu
menyelisihi Al Qur’an, mereka berdalil
: “Sesungguhnya Allah memberitakan
bahwa bulan berada di
langit. Allah berfirman :
“Maha suci Allah yang menjadikan di
langit gugusangugusan
bintang dan
Dia menjadikan juga padanya
matahari dan bulan yang bercahaya.”
(Al Furqon : 61)
3
Dan FirmanNya
:“dan Allah menciptakan padanya
bulan sebagai cahaya (tanpa adanya
panas) dan menjadikan matahari
sebagai pelita (cahaya disertai
panas).” (Nuh : 16)

Sponsor link: