Tidak ada satu nash pun dalam Al Qur’an ataupun As
Sunnah yang menyatakan bahwa orang yang
meninggalkan shalat itu tidak kafir, atau dia adalah
mu’min. Kalaupun ada hanyalah nash-nash yang
menunjukkan keutamaan tauhid, syahadat “La ilaha
Illallah wa anna Muhammad Rasulullah”, dan pahala
yang diperoleh karenanya, namun nash-nash tersebut
muqayyad (dibatasi) oleh ikatan-ikatan yang terdapat
dalam nash itu sendiri, yang dengan demikian tidak
mungkin shalat itu ditinggalkan, atau disebutkan dalam
suatu kondisi tertentu yang menjadi alasan bagi seseorang
untuk meninggalkan shalat, atau bersifat umum sehingga
perlu difahami menurut dalil-dalil yang menunjukkan
kekafiran orang yang meninggalkan shalat, sebab dalildalil
yang menunjukkan kekafiran orang yang
meninggalkan shalat bersifat khusus, sedangkan dalil
yang khusus itu harus didahulukan dari pada dalil yang
umum.
Jika ada pertanyaan: Apakah nash-nash yang
menunjukkan kekafiran orang yang meninggalkan shalat
itu tidak boleh diberlakukan pada orang yang
meninggalkannya karena mengingkari hukum
kewajibannya?
Jawab: Tidak boleh, karena hal itu akan
mengakibatkan dua masalah yang berbahaya:
Pertama: Menghapuskan ketentuan yang telah
ditetapkan oleh Allah dan dijadikan sebagai dasar
hukum.
Allah telah menetapkan hukum kafir atas dasar
meninggalkan shalat, bukan atas dasar mengingkari
kewajibannya, dan menetapkan persaudaraan seagama
atas dasar mendirikan shalat, bukan atas dasar mengakui
kewajibannya, Allah tidak berfirman: "Jika mereka
bertaubat dan mengakui kewajiban shalat”, Nabi
Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tidak
bersabda: "Batas pemisah antara seseorang dengan
kemusyrikan dan kekafiran adalah mengingkari
kewajiban shalat”, atau “perjanjian antara kita dan
mereka ialah pengakuan terhadap kewajiban shalat,
barang siapa yang mengingkari kewajibannya maka dia
telah kafir”.
Sponsor link:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar