Senin, 27 Juli 2015

HUKUM ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT Syekh Utsaimin

Bagian 6:

Akan tetapi pendapat yang kuat menurut kami ialah
yang mengatakan bahwa ia tidak kafir, namun diancam
hukuman yang berat, sebagaimana yang terdapat dalam
hadits hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti
hadits yang dituturkan oleh Abu Hurairah radhiallahu
‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika
menyebutkan hukuman bagi orang yang tidak mau
membayar zakat, disebutkan di bagian akhir hadits:

“ … Kemudian ia akan melihat jalannya, menuju ke
surga atau ke neraka.”
Hadits ini diriwayatkan secara lengkap oleh Imam
Muslim dalam bab: “dosa orang yang tidak mau
membayar zakat”.
Ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa orang yang
tidak menunaikan zakat tidak menjadi kafir, sebab
andaikata ia menjadi kafir, maka tidak akan ada jalan
baginya menuju surga.
Dengan demikian manthuq (yang tersurat) dari hadits
ini lebih didahulukan dari pada mafhum (yang tersirat)
dari ayat yang terdapat dalam surat At Taubah tadi,
karena sebagaimana yang telah dijelaskan dalam ilmu
ushul fiqh bahwa manthuq lebih didahulukan dari pada
mafhum.

Sponsor link:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar