Selasa, 28 Juli 2015

HUKUM ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT Syekh Utsaimin

Bagian 14:

Apabila sudah jelas bahwa orang yang meninggalkan
shalat adalah kafir, keluar dari Islam, berdasarkan dalildalil
ini, maka yang benar adalah pendapat yang dianut
oleh Imam Ahmad bin Hanbal, yang juga merupakan
salah satu pendapat Imam Asy Syafi'i, sebagaimana
disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya tentang
firman Allah subhaanahu wa ta’aala :

“Lalu datanglah sesudah mereka pengganti (yang
jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan
hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui
kesesatan, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan
beramal shaleh, maka mereka itu akan masuk surga dan
tidak akan dirugikan sedikitpun”. (QS. Maryam: 59-60).
Disebutkan pula oleh Ibnu Al Qayyim dalam “Kitab
Ash Shalat” bahwa pendapat ini merupakan salah satu
dari dua pendapat yang ada dalam madzhab Syafi’i, Ath
Thahaqi pun menukilkan demikian dari Imam Syafii
sendiri.
Dan pendapat inilah yang dianut oleh mayoritas
sahabat, bahkan banyak ulama yang menyebutkan bahwa
pendapat ini merupakan ijma’ (consensus) para sahabat.

Abdullah bin Syaqiq mengatakan: ”Para sahabat
Nabi radhiallahu 'anhum berpendapat bahwa tidak ada
satupun amal yang bila ditinggalkan menyebabkan kafir,
kecuali shalat”. (Diriwayatkan oleh Turmudzi dan Al
Hakim menyatakannya shahih menurut persyaratan Imam
Bukhari dan Muslim).
Ishaq bin Rahawaih rahimahullah, seorang Imam
terkenal mengatakan: “Telah dinyatakan dalam hadits
shahih dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa
sallam bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah
kafir, dan demikianlah pendapat yang dianut oleh para
ulama sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
sampai sekarang ini, bahwa orang yang sengaja
meninggalkan shalat tanpa ada suatu halangan sehingga
lewat waktunya adalah kafir.”
Dituturkan oleh Ibnu Hazm rahimahullah bahwa
pendapat tersebut telah dianut oleh Umar, Abdurrahman
bin Auf, Muadz bin Jabal, Abu Hurairah, dan para
sahabat lainnya, dan ia berkata: “Dan sepengetahuan
kami tidak ada seorang pun diantara sahabat Nabi yang
menyalahi pendapat mereka ini”, keterangan Ibnu Hazm
ini telah dinukil oleh Al Mundziri dalam kitabnya "At
Targhib Wat Tarhib", dan ada tambahan lagi dari para
sahabat yaitu Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Abbas,
Jabir bin Abdillah, Abu Darda’ radhiallahu ‘anhu, ia
berkata lebih lanjut: “dan diantara para ulama yang bukan
dari sahabat adalah Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin
Rahawaih, Abdullah bin Al Mubarak, An Nakha'i, Al
Hakam bin Utbaibah, Ayub As Sikhtiyani, Abu Daud At
Thayalisi, Abu Bakar bin Abi Syaibah, Zuhair bin Harb,
dan lain-lainnya.”

Sponsor link:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar