Senin, 27 Juli 2015

HUKUM ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT Syekh Utsaimin

Bagian 11:

Demikian pula, jika hadits ini kita kenakan kepada
orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari
kewajibannya, maka penyebutan kata “shalat” secara
khusus dalam nash-nash tersebut tidak ada gunanya sama
sekali.
Hukum ini bersifat umum, termasuk zakat, puasa, dan
haji, barangsiapa yang meninggalkan salah satu
kewajiban tersebut karena mengingkari kewajibannya,
maka ia telah kafir, jika tanpa alasan karena tidak
mengetahui. Karena orang yang meninggalkan shalat
adalah kafir menurut dalil naqli (Al -Qur’an dan As
Sunnah), maka menurut dalil 'aqli nadzari (logika) pun
demikian.

Bagaimana seseorang dikatakan memiliki iman,
sementara dia meninggalkan shalat yang merupakan
sendi agama. Dan pahala yang dijanjikan bagi orang yang
mengerjakannya menuntut kepada setiap orang yang
berakal dan beriman untuk segera melaksanakan dan
mengerjakannya. Serta ancaman bagi orang yang
meninggalkannya menuntut kepada setiap orang yang
berakal dan beriman untuk tidak meninggalkan dan
melalaikannya. Dengan demikian, apabila seseorang
meninggalkan shalat, berarti tidak ada lagi iman yang
tersisa pada dirinya.
Jika ada pertanyaan: Apakah kekafiran bagi orang
yang meninggalkan shalat tidak dapat diartikan sebagai
kufur ni’mat, bukan kufur millah (yang mengeluarkan
pelakunya dari agama Islam), atau diartikan sebagai
kekafiran yang tingkatannya dibawah kufur akbar, seperti
kekafiran yang disebutkan dalam hadits dibawah ini,
yang mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersaba:

“Ada dua perkara terdapat pada manusia, yang
keduanya merupakan suatu kekafiran bagi mereka, yaitu:
mencela keturunan dan meratapi orang yang telah mati”.

Sponsor link:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar