“Dan jika ada dua golongan dari orang orang
mu’min berperang, maka damaikanlah antara keduanya,
jika salah satu dari dua golongan itu berbuat aniaya
terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan
yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali
(kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara
keduanya dengan adil dan berlaku adillah, sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang berbuat adil,
sesungguhnya orang-orang mu’min adalah bersaudara,
karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu…”.
(QS. Al Hujurat: 9).
Di sini Allah subhaanahu wa ta’aala menetapkan
persaudaraan antara pihak pendamai dan kedua pihak
yang berperang, padahal memerangi orang mu’min
termasuk kekafiran, sebagaimana disebutkan dalam
hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan
periwayat yang lain, dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu,
bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
“Menghina seorang Muslim adalah kefasikan, dan
memeranginya adalah kekafiran.”
Namun kekafiran ini tidak menyebabkan keluar dari
Islam, sebab andaikata menyebabkan keluar dari islam
maka tidak akan dinyatakan sebagai saudara seiman.
Sedangkan ayat suci tadi telah menunjukkan bahwa
kedua belah pihak sekalipun berperang mereka masih
saudara seiman.
Dengan demikian jelaslah bahwa meninggalkan
shalat adalah kekafiran yang menyebabkan keluar dari
Islam, sebab jika hanya merupakan kefasikan saja atau
kekafiran yang sederhana tingkatannya (yang tidak
menyebabkan keluar dari Islam) maka persaudaraan
seagama tidak dinyatakan hilang karenanya, sebagaimana
tidak dinyatakan hilang karena membunuh dan
memerangi orang mu’min.
Jika ada pertanyaan: Apakah anda berpendapat
bahwa orang yang tidak menunaikan zakat pun dianggap
kafir, sebagaimana pengertian yang tertera dalam surat At
Taubah tersebut ?
Jawabnya adalah: Orang yang tidak menunaikan
zakat adalah kafir, menurut pendapat sebagian ulama, dan
ini adalah salah satu pendapat yang diriwayatkan dari
Imam Ahmad rahimahullah.
Sponsor link:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar