Seandainya pengertian ini yang dimaksud oleh Allah
subhaanahu wa ta’aala dan Rasul-Nya, maka tidak
menerima pengertian yang demikian ini berarti
menyalahi penjelasan yang dibawa oleh Al Qur’an.
Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman:
“Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur’an)
untuk menjelaskan segala sesuatu …”. (QS. An Nahl:
89).
“Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur’an)
agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang
telah diturunkan kepada mereka …”. (QS. An Nahl: 44).
Kedua: Menjadikan ketentuan yang tidak ditetapkan
oleh Allah sebagai landasan hukum.
Mengingkari kewajiban shalat lima waktu tentu
menyebabkan kekafiran bagi pelakunya, tanpa alasan
karena tidak mengetahuinya, baik dia mengerjakan shalat
atau tidak mengerjakannya.
Kalau ada seseorang yang mengerjakan shalat lima
waktu dengan melengkapi segala syarat, rukun, dan halhal
yang wajib dan sunnah, namun dia mengingkari
kewajiban shalat tersebut, tanpa ada suatu alasan apapun,
maka orang tersebut telah kafir, sekalipun dia tidak
meninggalkan shalat.
Dengan demikian jelaslah bahwa tidak benar jika
nash-nash tersebut dikenakan kepada orang yang
meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya,
yang benar ialah bahwa orang yang meninggalkan shalat
adalah kafir dengan kekafiran yang menyebabkannya
keluar dari Islam, sebagaimana secara tegas dinyatakan
dalam salah satu hadits riwayat Ibnu Abi Hatim dalam
kitab Sunan, dari Ubadah bin Shamit radhiallahu ‘anhu
ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah
berwasiat kepada kita:
“Janganlah kamu berbuat syirik kepada Allah
sedikitpun, dan janganlah kamu sengaja meninggalkan
shalat, barangsiapa yang benar-benar dengan sengaja
meninggalkan shalat maka ia telah keluar dari Islam”.
Sponsor link:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar