“Menghina seorang muslim adalah kefasikan, dan
memeranginya adalah kekafiran”.
Jawab: Pengertian seperti ini dengan mengacu pada
contoh tersebut tidak benar, karena beberapa alasan:
Pertama : Bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi
wa sallam telah menjadikan shalat sebagai
batas pemisah antara kekafiran dan
keimanan, antara orang-orang mu’min dan
orang-orang kafir, dan batas ialah yang
membedakan apa saja yang dibatasi, serta
memisahkannya dari yang lain, sehingga
kedua hal yang dibatasi berlainan, dan tidak
bercampur antara yang satu dengan yang
lain.
Kedua : Shalat adalah salah satu rukun Islam, maka
penyebutan kafir terhadap orang yang
meninggalkannya berarti kafir dan keluar
dari Islam, karena dia telah menghancurkan
salah satu sendi Islam, berbeda halnya
dengan penyebutan kafir terhadap orang
yang mengerjakan salah satu macam
perbuatan kekafiran.
Ketiga: Di sana ada nash-nash lain yang
menunjukkan bahwa orang yang
meninggalkan shalat adalah kafir, yang
dengan kekafirannya menyebabkan ia keluar
dari Islam.
Oleh karena itu kekafiran ini harus difahami
sesuai dengan arti yang dikandungnya,
sehingga nash-nash itu akan sinkron dan
harmonis, tidak saling bertentangan.
Keempat: Penggunaan kata kufur berbeda-beda,
tentang meninggalkan shalat beliau bersabda:
“Sesungguhnya (batas pemisah) antara
seseorang dengan kemusyrikan dan
kekafiran adalah meninggalkan shalat”.
(HR. Muslim, dalam kitab al iman).
Di sini digunakan kata “Al ”, dalam bentuk
ma’rifah (definite), yang menunjukkan
bahwa yang dimaksud dengan kufur di sini
adalah kekafiran yang sebenarnya, berbeda
dengan penggunaan kata kufur secara
nakirah (indefinite), atau “kafara” sebagai
kata kerja, atau bahwa dia telah melakukan
suatu kekafiran dalam perbuatan ini, bukan
kekafiran mutlak yang menyebabkan keluar
dari Islam.
Sponsor link:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar