Senin, 27 Juli 2015

1 HUKUM ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT

1
HUKUM
ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT

Masalah ini termasuk salah satu masalah ilmu yang
amat besar, diperdebatkan oleh para ulama pada zaman
dahulu dan masa sekarang.
Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan: “Orang yang
meninggalkan shalat adalah kafir, yaitu kekafiran yang
menyebabkan orang tersebut keluar dari Islam, diancam
hukuman mati, jika tidak bertaubat dan tidak
mengerjakan shalat.
Sementara Imam Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i
mengatakan: “Orang yang meninggalkan shalat adalah
fasik dan tidak kafir”, namun, mereka berbeda pendapat
mengenai hukumannya, menurut Imam Malik dan Syafi’i
“diancam hukuman mati sebagai hadd”, dan menurut
Imam Abu Hanifah “diancam hukuman ta’zir, bukan
hukuman mati”.
Apabila masalah ini termasuk masalah yang
diperselisihkan, maka yang wajib adalah dikembalikan
kepada kitab Allah subhaanahu wa ta’aala dan sunnah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena Allah
subhaanahu wa ta’aala berfirman:

“Tentang sesuatu apapun yang kamu perselisihkan,
maka putusannya (terserah) kepada Allah.” (QS. As
Syuura: 10).

Dan Allah juga berfirman:

“Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu,
maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan
Rasul (As Sunnah), jika kamu benar-benar beriman
kepada Allah dan hari kemudian, yang demikian itu lebih
utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” ( QS. An
Nisa’: 59 ).

Oleh karena masing-masing pihak yang berselisih
pendapat, ucapannya tidak dapat dijadikan hujjah
terhadap pihak lain, sebab masing-masing pihak
menganggap bahwa dialah yang benar, sementara tidak
ada salah satu dari kedua belah pihak yang pendapatnya
lebih patut untuk diterima, maka dalam masalah tersebut
wajib kembali kepada juri penentu di antara keduanya,
yaitu Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam.

Sponsor link:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar