Dan relevansi ayat yang pertama, yaitu yang terdapat
dalam surat At Taubah, bahwa kita dan orang-orang
musyrik telah menentukan tiga syarat:
• Hendaklah mereka bertaubat dari syirik.
• Hendaklah mereka mendirikan shalat, dan
• Hendaklah mereka menunaikan zakat.
Jika mereka bertaubat dari syirik, tetapi tidak
mendirikan shalat dan tidak pula menunaikan zakat,
maka mereka bukanlah saudara seagama dengan kita.
Begitu pula, jika mereka mendirikan shalat, tetapi
tidak menunaikan zakat maka mereka pun bukan saudara
seagama kita.
Persaudaraan seagama tidak dinyatakan hilang atau
tidak ada, melainkan jika seseorang keluar secara
keseluruhan dari agama; tidak dinyatakan hilang atau
tidak ada karena kefasikan dan kekafiran yang sederhana
tingkatannya.
Cobalah anda perhatikan firman Allah subhaanahu
wa ta’aala dalam ayat qishash karena membunuh:
“Maka barangsiapa yang diberi maaf oleh
saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti
dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi
maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf
dengan cara yang baik (pula)”. (QS. Al Baqarah: 178).
Dalam ayat ini, Allah subhaanahu wa ta’aala
menjadikan orang yang membunuh dengan sengaja
sebagai saudara orang yang dibunuhnya, padahal pidana
membunuh dengan sengaja termasuk dosa besar yang
sangat berat hukumannya, Karena Allah subhaanahu wa
ta’aala berfirman:
“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu’min
dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka
Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka
kepadanya dan mengutukinya serta menyediakan azab
yang besar baginya”. (QS. An Nisa’: 93).
Kemudian cobalah anda perhatikan firman Allah
subhaanahu wa ta’aala tentang dua golongan dari kaum
mu’minin yang berperang:
Sponsor link:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar