Kalau benar apa yang terdapat dalam
Injil tentang persoalan talaq, bukan mengalami perubahan sebagaimana yang
terjadi pada abad-abad pertama, maka tidak diragukan lagi, bahwa orang yang mau
berfikir tentang Injil --sampai pun yang ada sekarang ini-- akan mengetahui
dengan jelas, bahwa al-Masih tidak bermaksud menetapkan agama ini sebagai hukum
yang universal dan abadi. Tetapi dia hanya bermaksud akan melawan
kesewenang-wenangan orang Yahudi terhadap hal-hal yang oleh Allah telah
diberikan rukhshah, sebagaimana apa yang mereka perbuat dalam masalah talaq
ini.
Injil Matius fasal 19 menerangkan:
"Tatkala Jesus telah menyudahkan segala ucapan itu, berangkatlah Ia dari tanah
Galilea, lalu sampai ke tanah Judea yang di seberang sungai Jordan. Maka amatlah
banyak orang mengikuti dia, lalu disembuhkannya mereka itu di sana. Maka
datanglah orang Parisi kepadanya hendak mencobai dia, serta bertanya kepadanya:
Halalkah orang mencerai bininya karena tiap-tiap sebab? Maka jawab Jesus,
katanya: Tidakkah kamu membaca, bahwa Ia yang menjadikan manusia pada mulanya
menjadikan laki-laki dan perempuan, lalu berfirman: "Karena sebab itu orang
hendaklah meninggalkan ibu-bapanya, dan berdamping dengan bininya; lalu keduanya
itu menjadi saudara-daging?" Sehingga mereka itu bukannya lagi dua orang,
melainkan sedarah-daging adanya. Sebab itu yang telah dijodohkan oleh Allah,
janganlah diceraikan oleh manusia. Maka kata mereka itu kepadanya: Kalau begitu,
apakah sebabnya Musa menyuruh memberi surat talaq serta menceraikan dia? Maka
kata Jesus kepada mereka itu: Oleh sebab keras hatimu, Musa meluluskan kamu
menceraikan binimu; tetapi pada mulanya bukan demikian adanya. Aku berkata
kepadamu: Barangsiapa yang menceraikan bininya kecuali sebab hal zina, lalu
berbinikan orang lain, ialah berzina. Dan barangsiapa berbinikan perempuan yang
sudah diceraikan demikian, iapun berzina juga. Maka kata murid-murid itu
kepadanya: Jikalau demikian ini perihal laki-laki dengan bini, tiada berfaedah
kawin." (Matius 19: 1 - 10)
Dari percakapan ini jelas, bahwa Jesus
(Isa) hanya bermaksud membatasi kesewenang-wenangan orang Yahudi dalam
mempergunakan izin talaq yang telah diberikan Musa kepadanya, kemudian ia
menghukumi mereka ini dengan larangan bercerai kecuali sebab si perempuan itu
berbuat zina. Dengan demikian, apa yang diperbuatnya itu adalah obat sementara
untuk waktu tertentu, sehingga datanglah agama yang universal dan abadi; yaitu
dengan diutusnya Nabi Muhammad s.a.w.
Tidak rasional kalau al-Masih
menghendaki hukumnya ini bersifat abadi dan berlaku untuk segenap ummat manusia.
Sebab murid-muridnya sendiri telah menyatakan keberatannya terhadap hukum yang
sangat berat ini. Mereka berkata: "Jikalau demikian ini perihal laki dengan
bini, tiada berfaedah kawin." Sebab semata-mata kawin dengan seorang perempuan,
berarti dia menjadikan perempuan itu sebagai belenggu di lehernya yang tidak
mungkin dapat dilepaskan dengan apapun, kendatipun hatinya penuh kebencian,
kesempitan dan kemurkaan; dan betapapun watak dan pembawaan kedua belah pihak
itu berbeda.
Dahulukala seorang failasuf berkata:
"Sebesar-besar bencana, adalah beristerikan seorang perempuan yang tidak kamu
setujui tetapi tidak juga kamu cerai."
-
Dan berkatalah seorang penyair Arab:
-
Barangsiapa menghalang-halangi kebebasan dunia,
-
Maka pasti dia akan menemui musuh dari kawan seiringnya sendiri.
3.2.20.8 Islam Membatasi Persoalan Talaq
Syariat Islam telah meletakkan beberapa
ikatan yang membendung jalan yang akan membawa kepada perceraian, sehingga
terbatas dalam lingkaran yang sangat sempit.
Oleh karena itu talaq yang dijatuhkan
tanpa suatu alasan yang mengharuskan dan tanpa meninjau jalan-jalan lain seperti
yang kami sebutkan di atas, adalah talaq yang diharamkan dalam Islam. Sebab
talaq seperti itu --sebagaimana dikatakan oleh sebagian ahli fiqih-- cukup
membahayakan, baik pada dirinya sendiri maupun pada isterinya. Sedang
mengabaikan maslahah yang sangat diperlukan untuk kedua belah pihak tanpa ada
suatu kepentingan yang mengharuskan, hukumnya haram, seperti merusak harta
benda. Sebab Rasulullah s.a.w. telah bersabda:
"Tidak boleh membuat bahaya dan membalas bahaya." (Riwayat Ibnu Majah dan Thabarani dan lain-lain)
Adapun apa yang diperbuat oleh
orang-orang yang suka berselera dan suka mencerai isteri, adalah satu hal yang
samasekali tidak dibenarkan Allah dan Rasul-Nya. Seperti sabda Rasulullah
s.a.w.:
"Saya tidak suka kepada laki-laki yang suka kawin cerai dan perempuan yang suka kawin cerai." (Riwayat Thabarani dan Daraquthni)
Dan sabdanya pula:
"Sesungguhnya Allah tidak suka kepada laki-laki yang suka kawin cerai dan perempuan-perempuan yang suka kawin cerai." (Riwayat Thabarani)
Abdullah bin Abbas juga berkata: "Talaq
itu hanya dibenarkan karena suatu kepentingan."
Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar