Selasa, 11 Agustus 2015

Perempuan yang Haram Dikawin Karena Ada Hubungan Susuan

9) Seorang laki-laki muslim diharamkah kawin dengan seorang perempuan yang menyusuinya sejak kecil. Sebab ibu yang menyusuinya itu dapat dihukumi sebagai ibu sendiri; dan air susunya yang diberikan kepada si anak tersebut dapat menumbuhkan daging dan membentuk tulang-tulang anak. Sehingga dengan demikian penyusuan itu dapat menumbuhkan perasaan keanakan dan keibuan antara kedua belah pihak.
Perasaan ini kadang-kadang dapat disembunyikan, tetapi penyimpanannya dalam akal justru akan tampak ketika terjadi suatu peristiwa.

Untuk dapat berpengaruhnya susunan ini kepada masalah perkawinan, maka disyaratkan harus dilakukan di waktu kecilnya si anak, yakni sebelum umur 2 tahun, di mana air susu ibu ketika itu merupakan satu-satunya makanan. Dan penyusuan dilakukan tidak kurang dari 5 kali serta mengenyangkan bagi si anak. Ukurannya, yaitu: si bayi tersebut baru meninggalkan tetek si perempuan, karena sudah merasa kenyang.

Membatasi penyusuan sampai 5 kali adalah menurut pendapat yang lebih kuat dan adil berdasar riwayat-riwayat yang ada.

10) Saudara sesusuan.
Kalau perempuan yang menyusui anak itu menjadi ibu bagi anak tersebut, maka begitu juga anak-anak perempuan si ibu tersebut menjadi saudara susu bagi anak yang disusui itu. Begitu juga bibi-bibi dan seluruh kerabatnya. Seperti yang diterangkan dalam Hadis Nabi yang mengatakan:
"Haram karena penyusuan, seperti apa yang haram karena nasab." (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Dengan demikian, maka bibi-bibi, baik dari pihak ayah (ammah) atau dari pihak ibu (khalah) dan keponakan-keponakan, adalah haram bagi si anak tersebut.

Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi

Kunjungi juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar