9) Seorang laki-laki muslim diharamkah
kawin dengan seorang perempuan yang menyusuinya sejak kecil. Sebab ibu yang
menyusuinya itu dapat dihukumi sebagai ibu sendiri; dan air susunya yang
diberikan kepada si anak tersebut dapat menumbuhkan daging dan membentuk
tulang-tulang anak. Sehingga dengan demikian penyusuan itu dapat menumbuhkan
perasaan keanakan dan keibuan antara kedua belah pihak.
Perasaan ini kadang-kadang dapat
disembunyikan, tetapi penyimpanannya dalam akal justru akan tampak ketika
terjadi suatu peristiwa.
Untuk dapat berpengaruhnya susunan ini
kepada masalah perkawinan, maka disyaratkan harus dilakukan di waktu kecilnya si
anak, yakni sebelum umur 2 tahun, di mana air susu ibu ketika itu merupakan
satu-satunya makanan. Dan penyusuan dilakukan tidak kurang dari 5 kali serta
mengenyangkan bagi si anak. Ukurannya, yaitu: si bayi tersebut baru meninggalkan
tetek si perempuan, karena sudah merasa kenyang.
Membatasi penyusuan sampai 5 kali adalah
menurut pendapat yang lebih kuat dan adil berdasar riwayat-riwayat yang
ada.
10) Saudara sesusuan.
Kalau perempuan yang menyusui anak itu
menjadi ibu bagi anak tersebut, maka begitu juga anak-anak perempuan si ibu
tersebut menjadi saudara susu bagi anak yang disusui itu. Begitu juga bibi-bibi
dan seluruh kerabatnya. Seperti yang diterangkan dalam Hadis Nabi yang
mengatakan:
"Haram karena penyusuan, seperti apa yang haram karena nasab." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Dengan demikian, maka bibi-bibi, baik
dari pihak ayah (ammah) atau dari pihak ibu (khalah) dan keponakan-keponakan,
adalah haram bagi si anak tersebut.
Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar