Empat macam binatang yang disebutkan di
atas adalah masih terlalu global (mujmal), dan kemudian diperinci dalam surah
al-Maidah menjadi 10 macam, seperti yang telah kami sebutkan di atas dalam
pembicaraan tentang bangkai, yang perinciannya adalah sebagai
berikut:
1. Al-Munkhaniqah, yaitu binatang yang
mati karena dicekik, baik dengan cara menghimpit leher binatang tersebut ataupun
meletakkan kepala binatang pada tempat yang sempit dan sebagainya sehingga
binatang tersebut mati.
2. Al-Mauqudzah, yaitu binatang yang
mati karena dipukul dengan tongkat dan sebagainya.
3. Al-Mutaraddiyah, yaitu binatang yang
jatuh dari tempat yang tinggi sehingga mati. Yang seperti ini ialah binatang
yang jatuh dalam sumur.
4. An-Nathihah, yaitu binatang yang baku
hantam antara satu dengan lain, sehingga mati.
4. Maa akalas sabu, yaitu binatang yang
disergap oleh binatang buas dengan dimakan sebagian dagingnya sehingga
mati.
Sesudah menyebutkan lima macam binatang
(No. 5 sampai dengan 9) ini kemudian Allah menyatakan "Kecuali binatang yang
kamu sembelih," yakni apabila binatang-binatang tersebut kamu dapati masih
hidup, maka sembelihlah. Jadi binatang-binatang tersebut menjadi halal kalau
kamu sembelih dan sebagainya sebagaimana yang akan kita bicarakan di bab
berikutnya.
Untuk mengetahui kebenaran apa yang
telah disebutkan di atas tentang halalnya binatang tersebut kalau masih ada sisa
umur, yaitu cukup dengan memperhatikan apa yang dikatakan oleh Ali r,a. Kata
Ali: "Kalau kamu masih sempat menyembelih binatang-binatang yang jatuh dari
atas, yang dipukul dan yang berbaku hantam itu..., karena masih bergerak (kaki
muka) atau kakinya, maka makanlah." Dan kata Dhahhak: "Orang-orang jahiliah
dahulu pernah makan binatang-binatang tersebut, kemudian Allah mengharamkannya
kecuali kalau sempat disembelih. Jika dijumpai binatang-binatang tersebut masih
bergerak kakinya, ekornya atau kerlingan matanya dan kemudian sempat disembelih,
maka halallah dia."
Halal & Haram Dalam Islam
Oleh: Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar