Demikianlah pendirian Islam terhadap
gambar yang bertubuh, yakni yang sekarang dikenal dengan patung atau monumen.
Tetapi bagaimanakah hukumnya gambar-gambar dan lukisan-lukisan seni yang dilukis
di lembaran-lembaran, seperti kertas, pakaian, dinding, lantai, uang dan
sebagainya itu?
Jawabnya: Bahwa hukumnya tidak jelas,
kecuali kita harus melihat gambar itu sendiri untuk tujuan apa? Di mana dia itu
diletakkan? Bagaimana diperbuatnya? Dan apa tujuan pelukisnya
itu?
Kalau lukisan seni itu berbentuk sesuatu
yang disembah selain Allah, seperti gambar al-Masih bagi orang-orang Kristen
atau sapi bagi orang-orang Hindu dan sebagainya, maka bagi si pelukisnya untuk
tujuan-tujuan di atas, tidak lain dia adalah menyiarkan kekufuran dan kesesatan.
Dalam hal ini berlakulah baginya ancaman Nabi yang begitu
keras:
"Sesungguhnya orang yang paling berat siksaannya nanti di hari kiamat ialah orang-orang yang menggambar." (Riwayat Muslim)
Imam Thabari berkata: "Yang dimaksud
dalam hadis ini, yaitu orang-orang yang menggambar sesuatu yang disembah selain
Allah, sedangkan dia mengetahui dan sengaja. Orang yang berbuat demikian adalah
kufur. Tetapi kalau tidak ada maksud seperti di atas, maka dia tergolong orang
yang berdosa sebab menggambar saja."
Yang seperti ini ialah orang yang
menggantungkan gambar-gambar tersebut untuk dikuduskan. Perbuatan seperti ini
tidak pantas dilakukan oleh seorang muslim, kecuali kalau agama Islam itu
dibuang di belakang punggungnya.
Dan yang lebih mendekati persoalan ini
ialah orang yang melukis sesuatu yang tidak biasa disembah, tetapi dengan maksud
untuk menandingi ciptaan Allah. Yakni dia beranggapan, bahwa dia dapat membuat
dan menciptakan jenis terbaru seperti ciptaan Allah. Orang yang melukis dengan
tujuan seperti itu jelas telah keluar dari agama Tauhid. Terhadap orang ini
berlakulah hadis Nabi yang mengatakan:
"Sesungguhnya orang yang paling berat siksaannya ialah orang-orang yang menandingi ciptaan Allah." (Riwayat Muslim)
Persoalan ini tergantung pada niat si
pelukisnya itu sendiri.
Barangkali hadis ini dapat diperkuat
dengan hadis yang mengatakan:
"Siapakah orang yang lebih berbuat zalim selain orang yang bekerja membuat seperti pembuatanku? Oleh karena itu cobalah mereka membuat biji atau zarrah." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Allah mengungkapkan firmanNya di sini
dengan kata-kata "dzahaba yakhluqu kakhalqi" (dia bekerja untuk membuat seperti
pembuatanku), ini menunjukkan adanya suatu kesengajaan untuk menandingi dan
menentang kekhususan Allah dalam ciptaannya dan keindahannya. Oleh karena itu
Allah menentang mereka supaya membuat sebutir zarrah. Ia memberikan isyarat,
bahwa mereka itu benar-benar bersengaja untuk maksud tersebut. Justru itu Allah
akan membalas mereka itu nanti dan mengatakan kepada mereka: "Hidupkan apa yang
kamu cipta itu!" Mereka dipaksa untuk meniupkan roh ke dalam lukisannya itu,
padahal dia tidak akan mampu.
Termasuk gambar/lukisan yang diharamkan,
yaitu gambar/lukisan yang dikuduskan (disucikan) oleh pemiliknya secara
keagamaan atau diagung-agungkan secara keduniaan.
Untuk yang pertama: Seperti
gambar-gambar Malaikat dan para Nabi, misalnya Nabi Ibrahim, Ishak, Musa dan
sebagainya. Gambar-gambar ini biasa dikuduskan oleh orang-orang Nasrani, dan
kemudian sementara orang-orang Islam ada yang menirunya, yaitu dengan melukiskan
Ali, Fatimah dan lain-lain.
Sedang untuk yang kedua: Seperti gambar
raja-raja, pemimpin-pemimpin dan seniman-seniman. Ini dosanya tidak seberapa
kalau dibandingkan dengan yang pertama tadi. Tetapi akan meningkat dosanya,
apabila yang dilukis itu orang-orang kafir, orang-orang yang zalim atau
orang-orang yang fasik. Misalnya para hakim yang menghukum dengan selain hukum
Allah, para pemimpin yang mengajak umat untuk berpegang kepada selain agama
Allah atau seniman-seniman yang mengagung-agungkan kebatilan dan menyiarnyiarkan
kecabulan di kalangan umat.
Kebanyakan gambar-gambar/lukisan-lukisan
di zaman Nabi dan sesudahnya, adalah lukisan-lukisan yang disucikan dan
diagung-agungkan. Sebab pada umumnya lukisan-lukisan itu adalah buatan Rum dan
Parsi (Nasrani dan Majusi). Oleh karena itu tidak dapat melepaskan pengaruhnya
terhadap pengkultusan kepada pemimpin-pemimpin agama dan
negara.
Imam Muslim meriwayatkan, bahwa Abu
Dhuha pernah berkata sebagai berikut: Saya dan Masruq berada di sebuah rumah
yang di situ ada beberapa patung. Kemudian Masruq berkata kepadaku: Apakah ini
patung Kaisar? Saya jawab: Tidak! Ini adalah patung Maryam.
Masruq bertanya demikian, karena menurut
anggapannya, bahwa lukisan itu buatan Majusi dimana mereka biasa melukis
raja-raja mereka di bejana-bejana. Tetapi akhirnya ketahuan, bahwa patung
tersebut adalah buatan orang Nasrani.
Dalam kisah ini Masruq kemudian berkata:
Saya pernah mendengar Ibnu Mas'ud menceriterakan apa yang ia dengar dari Nabi
s.a.w., bahwa beliau bersabda: "Sesungguhnya orang yang paling berat siksaannya
di sisi Allah, ialah para pelukis."
Selain gambar-gambar di atas, yaitu
misalnya dia menggambar/melukis makhluk-makhluk yang tidak bernyawa seperti
tumbuh-tumbuhan, pohon-pohonan, laut, gunung, matahari, bulan, bintang dan
sebagainya. Maka hal ini sedikitpun tidak berdosa dan tidak ada pertentangan
samasekali di kalangan para ulama.
Tetapi gambar-gambar yang bernyawa kalau
tidak ada unsur-unsur larangan seperti tersebut di atas, yaitu bukan untuk
disucikan dan diagung-agungkan dan bukan pula untuk maksud menyaingi ciptaan
Allah, maka menurut hemat saya tidak haram. Dasar daripada pendapat ini adalah
hadis sahih, antara lain:
"Dari Bisir bin Said dari Zaid bin Khalid dari Abu Talhah sahabat Nabi, bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: "Sesungguhnya Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada gambar." (Riwayat Muslim)
Bisir berkata: Sesudah itu Zaid
mengadukan. Kemudian kami jenguk dia, tiba-tiba di pintu rumah Zaid ada
gambarnya. Lantas aku bertanya kepada Ubaidillah al-Khaulani anak tiri Maimunah
isteri Nabi: Apakah Zaid belum pernah memberitahumu tentang gambar pada hari
pertama? Kemudian Ubaidillah berkata: Apakah kamu tidak pernah mendengar dia
ketika ia berkata: "Kecuali gambar di pakaian."
Tarmizi meriwayatkan dengan sanadnya dari Utbah, bahwa dia pernah masuk di rumah Abu Talhah al-Ansari untuk menjenguknya, tiba-tiba di situ ada Sahal bin Hanif. Kemudian Abu Talhah menyuruh orang supaya mencabut seprei yang di bawahnya (karena ada gambarnya). Sahal lantas bertanya kepada Abu Talhah: Mengapa kau cabut dia? Abu Talhah menjawab: Karena ada gambarnya, dimana hal tersebut telah dikatakan oleh Nabi yang barangkali engkau telah mengetahuinya. Sahal kemudian bertanya lagi: Apakah beliau (Nabi) tidak pernah berkata: "Kecuali gambar yang ada di pakaian?" Abu Talhah kemudian menjawab: Betul! Tetapi itu lebih menyenangkan hatiku." (Kata Tarmizi: hadis ini hasan sahih)
Tidakkah dua hadis di atas sudah cukup
untuk menunjukkan, bahwa gambar yang dilarang itu ialah yang berjasad atau yang
biasa kita istilahkan dengan patung? Adapun gambar-gambar ataupun
lukisan-lukisan di papan, pakaian, lantai, tembok dan sebagainya tidak ada
satupun nas sahih yang melarangnya.
Betul di situ ada beberapa hadis sahih
yang menerangkan bahwa Nabi menampakkan ketidak-sukaannya, tetapi itu sekedar
makruh saja. Karena di situ ada unsur-unsur menyerupai orang-orang yang
bermewah-mewah dan penggemar barang-barang rendahan.
Imam Muslim meriwayatkan dari jalan Zaid
bin Khalid al-Juhani dari Abu Talhah al-Ansari, ia berkata: Saya mendengar
Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada anjing dan patung. Saya (Zaid) kemudian bertanya kepada Aisyah: Sesungguhnya ini (Abu Talhah) memberitahuku, bahwa Rasulullah s.a.w. telah bersabda. Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada anjing dan patung. Apakah engkau juga demikian? Maka kata Aisyah: Tidak! Tetapi saya akan menceriterakan kepadamu apa yang pernah saya lihat Nabi kerjakan, yaitu: Saya lihat Nabi keluar dalam salah satu peperangan, kemudian saya membuat seprei korden (yang ada gambarnya) untuk saya pakai menutup pintu. Setelah Nabi datang, ia melihat korden tersebut. Saya lihat tanda marah pada wajahnya, lantas dicabutnya korden tersebut sehingga disobek atau dipotong sambil ia berkata: Sesungguhnya Allahi tidak menyuruh kita untuk memberi pakaian kepada batu dan tanah. Kata Aisyah selanjutnya: Kemudian kain itu saya potong daripadanya untuk dua bantal dan saya penuhi dengan kulit buah-buahan, tetapi Rasulullah sama sekali tidak mencela saya terhadap yang demikian itu." (Riwayat Muslim)
Hadis tersebut tidak lebih hanya
menunjukkan makruh tanzih karena memberikan pakaian kepada dinding dengan korden
yang bergambar.
Imam Nawawi berkata: hadis tersebut
tidak menunjukkan haram, karena hakikat perkataan sesungguhnya Allah tidak
menyuruh kita itu tidak dapat dipakai untuk menunjukkan wajib, sunnat atau
haram.
Yang semakna dengan ini diriwayatkan
juga oleh Imam Muslim dari jalan Aisyah pula, ia berkata:
"Saya mempunyai tabir padanya ada gambar burung, sedang setiap orang yang masuk akan menghadapnya (akan melihatnya), kemudian Nabi berkata kepadaku: Pindahkanlah ini, karena setiap saya masuk dan melihatnya maka saya ingat dunia."(Riwayat Muslim)
Dalam hadis ini Rasulullah s.a.w. tidak
menyuruh Aisyah supaya memotongnya, tetapi beliau hanya menyuruh memindahkan ke
tempat lain. Ini menunjukkan ketidaksukaan Nabi melihat, bahwa di hadapannya ada
gambar tersebut yang dapat mengingatkan kebiasaan dunia dengan seluruh aneka
keindahannya itu; lebih-lebih beliau selalu sembahyang sunnat di rumah. Sebab
seprai-seprai dan korden-korden yang bergambar sering memalingkan hati daripada
kekhusyu'an dan pemusatan menghadap untuk bermunajat kepada Allah. Ini
sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari jalan Anas, ia mengatakan:
Bahwa korden Aisyah dipakai untuk menutupi samping rumahnya, kemudian Nabi
menyuruh dia dengan sabdanya:
"Singkirkanlah korden itu dariku, karena gambar-gambarnya selalu tampak dalam sembahyangku." (Riwayat Bukhari)
Dengan demikian jelas, bahwa Nabi
sendiri membenarkan di rumahnya ada tabir/korden yang bergambar burung dan
sebagainya.
Dari hadis-hadis itu pula, sementara
ulama salaf berpendapat: "Bahwa gambar yang dilarang itu hanyalah yang ada
bayangannya, adapun yang tidak ada bayangannya tidak menqapa."27
Pendapat ini diperkuat oleh hadis Qudsi yang mengatakan: "Siapakah yang terlebih menganiaya selain orang yang bekerja untuk membuat seperti ciptaanKu? Oleh karena itu cobalah mereka membuat zarrah, cobalah mereka membuat beras belanda!" (Riwayat Bukhari).
Ciptaan Allah sebagaimana kita lihat,
bukan terlukis di atas dataran tetapi berbentuk dan berjisim, sebagaimana Dia
katakan:
"Dialah Zat yang membentuk kamu di dalam rahim bagaimanapun Ia suka." (ali-Imran: 6)
Tidak ada yang menentang pendapat ini
selain hadis yang diriwayatkan Aisyah, dalam salah satu riwayat Bukhari dan
Muslim, yang berbunyi sebagai berikut:
"Sesungguhnya Aisyah membeli bantal yang ada gambar-gambarnya, maka setelah Nabi melihatnya ia berdiri di depan pintu, tidak mau masuk. Setelah Aisyah melihat ada tanda kemarahan di wajah Nabi, maka Aisyah bertanya: Apakah saya harus bertobat kepada Allah dan RasulNya, apa salah saya? Jawab Nabi: Mengapa bantal itu begitu macam? Jawab Aisyah: Saya beli bantal ini untuk engkau pakai duduk dan dipakai bantal. Maka jawab Rasulullah pula: Yang membuat gambar-gambar ini nanti akan disiksa, dan akan dikatakan kepada mereka: Hidupkanlah apa yang kamu buat itu. Lantas Nabi melanjutkan pembicaraannya: Sesungguhnya rumah yang ada gambarnya tidak akan dimasuki Malaikat. Dan Imam Muslim menambah dalam salah satu riwayat Aisyah, ia (Aisyah) mengatakan: Kemudian bantal itu saya jadikan dua buah untuk bersandar, dimana Nabi biasa bersandar dengan dua sandaran tersebut di rumah. Yakni Aisyah membelah bantal tersebut digunakan untuk dua sandaran." (Riwayat Muslim)
Akan tetapi hadis ini, nampaknya,
bertentangan dengan sejumlah hal-hal sebagai berikut:
1) Dalam riwayat yang berbeda-beda
nampak bertentangan. Sebagian menunjukkan bahwa Nabi s.a.w. menggunakan
tabir/korden yang bergambar yang kemudian dipotong-potong dan dipakai bantal.
Sedang sebagian lagi menunjukkan, bahwa beliau samasekali tidak
menggunakannya.
2) Sebagian riwayat-riwayat itu hanya
sekedar menunjukkan makruh. Sedang kemakruhannya itu karena korden tembok itu
bergambar yang dapat menggambarkan semacam berlebih-lebihan yang ia (Rasulullah)
tidak senang. Oleh karena itu dalam Riwayat Muslim, ia berkata: ''Sesungguhnya
Allah tidak menyuruh kita supaya memberi pakaian pada batu dan
tanah."
3) Hadis Muslim yang diriwayatkan oleh
Aisyah itu sendiri menggambarkan di rumahnya ada tabir/korden yang bergambar
burung. Kemudian Nabi menyuruh dipindahkan, dengan kata-katanya: "Pindahkanlah,
karena saya kalau melihatnya selalu ingat dunia!" Ini tidak menunjukkan kepada
haram secara mutlak.
4) Bertentangan dengar: hadis qiram
(tabir) yang ada di rumah Aisyah juga, kemudian oleh Nabi disuruhnya
menyingkirkan, sebab gambar-gambarnya itu selalu tampak dalam shalat. Sehingga
kata al-Hafidh: "Hadis ini dengan hadis di atas sukar sekali dikompromikan
(jama'), sebab hadis ini menunjukkan Nabi membenarkannya, dan beliau shalat
sedang tabir tersebut tetap terpampang, sehingga beliau perintahkan Aisyah untuk
menyingkirkannya, karena melihat gambar-gambar tersebut dalam shalat dan dapat
mengingatkan yang bukan-bukan, bukan semata-mata karena gambarnya itu an
sich.
Akhirnya al-Hafidh berusaha untuk
menjama' hadis-hadis tersebut sebagai berikut: hadis pertama, karena terdapat
gambar binatang bernyawa sedang hadis kedua gambar selain binatang ... Akan
tetapi inipun bertentangan pula dengan hadis qiram yang jelas di situ bergambar
burung.
5) Bertentangan dengan hadis Abu Talhah
al-Ansari yang mengecualikan gambar dalam pakaian. Karena itu Imam Qurthubi
berpendapat: "Dua hadis itu dapat dijama' sebagai berikut: hadis Aisyah dapat
diartikan makruh, sedang hadis Abu Talhah menunjukkan mubah secara mutlak yang
sama sekali tidak menafikan makruh di atas." Pendapat ini dibenarkan oleh
al-Hafidh Ibnu Hajar.
6) Rawi hadis namruqah (bantal) ada
seorang bernama al-Qasim bin Muhammad bin Abubakar, keponakan Aisyah sendiri, ia
membolehkan gambar yang tidak ada bayangannya, yaitu seperti yang diriwayatkan
oleh Ibnu 'Aun, ia berkata: "Saya masuk di rumah al-Qasim di Makkah sebelah
atas, saya lihat di rumahnya itu ada korden yang ada gambar trenggiling dan
burung garuda."28
Al-Hafidh Ibnu Hajar berkata; Barangkali
al-Qasim berpegang pada keumuman hadis Nabi yang mengatakan kecuali gambar dalam
pakaian dan seolah-olah dia memahami keingkaran Nabi terhadap Aisyah yang
menggantungkan korden yang bergambar dan menutupi dinding. Faham ini diperkuat
dengan hadisnya yang mengatakan: "Sesungguhnya Allah tidak menyuruh kita supaya
memberi pakaian batu dan tanah." Sedang al-Qasim adalah salah seorang ahli fiqih
Madinah yang tujuh, dia juga termasuk orang pilihan pada zaman itu, dia pula
rawi hadis namruqah itu. Maka jika dia tidak memaham rukhsakh terhadap korden
yang dia pasang itu, niscaya dia tidak akan menggunakannya.29
Tetapi di samping itu tampaknya ada
kemungkinan yang tampak pada hadis-hadis yang berkenaan dengan masalah gambar
dan pelukisnya, yaitu bahwa Rasulullah s.a.w. memperkeras persoalan ini pada
periode pertama dari kerasulannya, dimana waktu itu kaum muslimin baru saja
meninggalkan syirik dan menyembah berhala serta mengagung-agungkan patung.
Tetapi setelah aqidah tauhid itu mendalam kedalam jiwa dan akar-akarnya telah
menghunjam kedalam hati dan pikiran, maka beliau memberi perkenan (rukhshah)
dalam hal gambar yang tidak berjasad, yang hanya sekedar ukiran dan lukisan.
Kalau tidak begitu, niscaya beliau tidak suka adanya tabir/korden yang bergambar
di dalam rumahnya; dan ia pun tidak akan memberikan perkecualian tentang lukisan
dalam pakaian, termasuk juga dalam kertas dan dinding.
Ath-Thahawi, salah seorang dari ulama
madzhab Hanafi berpendapat: Syara' melarang semua gambar pada permulaan waktu,
termasuk lukisan pada pakaian, karena mereka baru saja meninggalkan menyembah
patung. Oleh karena itu secara keseluruhan gambar dilarang. Tetapi setelah
larangan itu berlangsung lama, kemudian dibolehkan gambar yang ada pada pakaian
karena suatu darurat. Syara' pun kemudian membolehkan gambar yang tidak berjasad
karena sudah dianggap orang-orang bodoh tidak lagi mengagungkannya, sedang yang
berjasad tetap dilarang.30
28. Lihat Fathul Bari Kitabul Libas.
29. Lihat Fathul Bari Kitabul Libas.
30. Lihat al-Jawabusy Syafi oleh Syekh
Bukhait.
Halal & Haram Dalam Islam
Oleh: Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar