ISLAM memberikan penghargaan terhadap
setiap hal yang dapat mendorong untuk berbuat baik, tujuan yang mulia dan niat
yang bagus, baik dalam perundang-undangannya maupun dalam seluruh pengarahannya.
Untuk itulah maka Nabi Muhammad s.a.w. bersabda:
"Sesungguhnya semua amal itu harus disertai dengan niat (ikhlas karena Allah), dan setiap orang dinilai menurut niatnya." (Riwayat Bukhari)
Niat yang baik itu dapat menggunakan
seluruh yang mubah dan adat untuk berbakti dan taqarrub kepada Allah. Oleh
karena itu siapa yang makan dengan niat untuk menjaga kelangsungan hidupnya dan
memperkuat tubuh supaya dapat melaksanakan kewajibannya untuk berkhidmat kepada
Allah dan ummatnya, maka makan dan minumnya itu dapat dinilai sebagai amal
ibadah dan qurbah.
Begitu juga, barangsiapa yang melepaskan
syahwatnya kepada isterinya dengan niat untuk mendapatkan anak, atau karena
menjaga diri dan keluarganya dari perbuatan maksiat, maka pelepasan syahwat
tersebut dapat dinilai sebagai ibadah yang berhak mendapat pahala. Untuk itu
pula, maka Rasulullah s.a.w. pernah menyabdakan:
"Pada kemaluanmu itu ada sadaqah. Para sahabat kemudian bertanya: Apakah kalau kita melepaskan syahwat juga mendapatkan pahala? Jawab Nabi: Apakah kalau dia lepaskan pada yang haram, dia juga akan beroleh dosa? Maka begitu jugalah halnya kalau dia lepaskan pada yang halal, dia pun akan beroleh pahala." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Dan dalam satu riwayat
dikatakan:
"Barangsiapa mencari rezeki yang halal dengan niat untuk menjaga diri supaya tidak minta-minta, dan berusaha untuk mencukupi keluarganya, serta supaya dapat ikut berbelas kasih (membantu tetangganya), maka kelak dia akan bertemu Allah (di akhirat) sedang wajahnya bagaikan bulan di malam purnama." (Riwayat Thabarani)
Begitulah, setiap perbuatan mubah yang
dikerjakan oleh seorang mu'min, di dalamnya terdapat unsur niat yang dapat
mengalihkan perbuatan tersebut kepada ibadah.
Adapun masalah haram tetap dinilai
haram, betapapun baik dan mulianya niat dan tujuan itu. Bagaimanapun baiknya
rencana, selama dia itu tidak dibenarkan oleh Islam, maka selamanya yang haram
itu tidak boleh dipakai alat untuk mencapai tujuan yang terpuji. Sebab Islam
selamanya menginginkan tujuan yang suci dan caranya pun harus suci juga. Syariat
Islam tidak membenarkan prinsip apa yang disebut al-ghayah tubarrirul wasilah
(untuk mencapai tujuan, cara apapun dibenarkan), atau suatu prinsip yang
mengatakan: al-wushulu ilal haq bil khaudhi fil katsiri minal bathil (untuk
dapat memperoleh sesuatu yang baik, boleh dilakukan dengan bergelimang dalam
kebatilan). Bahkan yang ada adalah sebaliknya, setiap tujuan baik, harus dicapai
dengan cara yang baik pula.
Oleh karena itu, barangsiapa
mengumpulkan uang yang diperoleh dengan jalan riba, maksiat, permainan haram,
judi dan sebagainya yang dapat dikategorikan haram, dengan maksud untuk
mendirikan masjid atau untuk terlaksananya rencana-rencana yang baik lainnya,
maka tujuan baiknya tidak akan menjadi syafaat baginya, sehingga dengan demikian
dosa haramnya itu dihapus. Haram dalam syariat Islam tidak dapat dipengaruhi
oleh tujuan dan niat.
Demikian seperti apa yang diajarkan
kepada kita oleh Rasulullah s.a.w., sebagaimana disabdakan:
"Sesungguhnya Allah itu baik, Ia tidak mau menerima kecuali yang baik pula. Allah pun memerintah kepada orang mu'min seperti halnya perintah kepada para Rasul."
Kemudian Rasulullah membacakan
ayat:
"Hai para Rasul! Makanlah dari yang baik-baik (halal) dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya aku Maha Mengetahui apa saja yang kamu perbuat." (al-Mu'minun: 51)"Hai orang-orang yang beriman! Makanlah dari barang-barang baik yang telah Kami berikan kepadamu." (al-Baqarah: 172)"Kemudian ada seorang laki-laki yang datanq dari tempat yang jauh, rambutnya tidak terurus penuh dengan debu, dia mengangkat kedua tangannya ke langit sambil berdoa: yaa rab, yaa rab (hai Tuhanku, hai Tuhanku), padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan diberi makan dengan barang yang haram pula, maka bagaimana mungkin doanya itu dikabulkan?" (Riwayat Muslim dan Tarmizi)
Dan sabdanya pula:
"Barangsiapa mengumpulkan uang dari jalan yang haram kemudian dia sedekahkan harta itu, samasekali dia tidak akan beroleh pahala, bahkan dosanya akan menimpa dia " (Riwayat Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan Hakim)
Dan sabdanya pula:
"Tidak seorang pun yang bekerja untuk mendapatkan kekayaan dengan jalan haram kemudian ia sedekahkan, bahwa sedekahnya itu akan diterima; dan kalau dia infaqkan tidak juga mendapat barakah; dan tidak pula ia tinggalkan di belakang punggungnya (sesudah ia meninggal), melainkan dia itu sebagai perbekalan ke neraka. Sesungguhnya Allah tidak akan menghapuskan kejahatan dengan kejahatan, tetapi kejahatan dapat dihapus dengan kebaikan. Kejelekan tidaklah dapat menghapuskan kejelekan." (Riwayat Ahmad dan lain-lain)
Halal & Haram Dalam Islam
Oleh: Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar