Apa yang dinamakan undian (yaa nashib),
adalah salah satu macam dari macam-macam judi yang ada. Oleh karena itu tidak
patut dipermudah dan dibolehkan permainan tersebut dengan dalih bantuan sosial
atau tujuan kemanusiaan.
Orang-orang yang membolehkan undian
untuk maksud-maksud di atas, tak ubahnya dengan orang-orang yang mengumpulkan
dana untuk tujuan di atas dengan jalan mengadakan tarian haram dan seni haram.
Untuk mana kepada mereka kami sampaikan sebuah hadis yang disabdakan Nabi
s.a.w.:
"Sesungguhnya Allah itu baik, Ia tidak mau menerima kecuali yang baik." (Riwayat Muslim dan Tarmizi)
Mereka yang berbuat demikian menganggap
seolah-olah masyarakat Islam telah kehilangan jiwa sosial, perasaan kasih-sayang
dan nilai-nilai kebajikan. Sehingga tidak ada jalan lain untuk mengumpulkan
dana, kecuali dengan berjudi dan permainan haram. Islam tidak yakin, bahwa
ummatnya akan bersikap demikian. Bahkan lebih yakin akan segi sosialnya terhadap
kepada orang lain. Oleh karena itu Islam tidak memakai, melainkan cara yang suci
untuk tujuan yang suci. Jalan yang suci itu berupa ajakan untuk berbuat
kebajikan, membangkitkan nilai kemanusiaan dan beriman kepada Allah dan hari
akhir.
4.3.7 Nonton Film
Banyak kaum muslimin yang bertanya-tanya
tentang pandangan Islam terhadap bioskop, tonil/sandiwara dan sebagainya. Apakah
orang Islam dibolehkan menonton ataukah diharamkannya?
Satu hal yang tidak diragukan lagi,
bahwa film, atau bioskop, adalah alat yang sangat vital untuk mengarahkan dan
memberikan hiburan. Kedudukannya sama dengan kedudukan alat-alat yang lain,
dapat dipergunakan untuk lial-hal yang baik dan yang tidak baik. Oleh karena itu
bioskop itu sendiri tidak apa-apa. Status hukumnya tergantung pada
penggunaannya.
Dengan demikian, kami berpendapat
bioskop adalah halal dan baik, bahkan kadang-kadang masuk sunnat dan diperlukan
apabila dipenuhinya syarat-syarat sebagai berikut:
1. Bahwa subjek-subjeknya yang
diketengahkan itu bersih dari kegila-gilaan, kefasikan dan semua hal yang dapat
mensirnakan aqidah, syariat dan kesopanan Islam. Adapun semua pertunjukan yang
dapat membangkitkan nafsu dan mencenderungkan orang kepada perbuatan dosa atau
yang dapat membawa kepada perbuatan kriminal atau mengajak kepada
fikiran-fikiran untuk berbuat serong, atau menjurus hukumnya adalah haram yang
tidak halal bagi seorang muslim untuk menyaksikannya, atau
mendukungnya.
2. Tidak melupakan kewajiban
agama atau duniawi. Diantara kewajiban-kewajiban itu ialah sembahyang lima
waktu. Oleh karena itu tidak halal seorang muslim meninggalkan sembahyang
maghrib misalnya, karena akan pergi nonton bioskop.
Firman Allah:
"Celakalah orang-orang yang sembahyang, yaitu mereka yang lalai terhadap sembahyangnya." (al-Ma'un: 4-5)
Sahun ditafsirkan dengan mengabaikan
sembahyang sehingga habis waktunya. Dan al-Quran menjadikan sejumlah sebab
diharamkannya arak dan judi ialah karena arak dan judi itu dapat menghalang
berzikrullah dan sembahyang.
3. Jangan sampai terjadi
persentuhan dan percampuran antara laki-laki dan perempuan lain, demi menjaga
fitnah dan menolak syubhat. Lebih-lebih pertunjukan ini tidak dapat dilakukan,
kecuali di tempat yang gelap. Sedang hadis Nabi mengatakan:
"Sungguh kepala salah seorang di antara kamu ditusuk dengan jarum dari besi, lebih baik baginya daripada menyentuh perempuan yang tidak halal baginya." (Riwayat Baihaqi, Thabarani; dan rawi-rawinya adalah rawi-rawi Bukhari)
Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar