Salah satu cara berhias yang
berlebih-lebihan yang diharamkan Islam, yaitu mencukur rambut alis mata untuk
ditinggikan atau disamakan. Dalam hal ini Rasulullah pernah melaknatnya, seperti
tersebut dalam hadis:
"Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alisnya atau minta dicukurkan alisnya." (Riwayat Abu Daud, dengan sanad yang hasan. Demikian menurut apa yang tersebut dalam Fathul Baari)
Sedang dalam Bukhari
disebut:
Rasulullah s.a.w. melaknat
perempuan-perempuan yang minta dicukur alisnya.
Lebih diharamkan lagi, jika mencukur
alis itu dikerjakan sebagai simbol bagi perempuan-perempuan
cabul.
Sementara ulama madzhab Hanbali
berpendapat, bahwa perempuan diperkenankan mencukur rambut dahinya, mengukir,
memberikan cat merah (make up) dan meruncingkan ujung matanya, apabila dengan
seizin suami, karena hal tersebut termasuk berhias.
Tetapi oleh Imam Nawawi diperketat,
bahwa mencukur rambut dahi itu samasekali tidak boleh. Dan dibantahnya dengan
membawakan riwayat yang tersebut dalam Sunan Abu Daud: Bahwa yang disebut
namishah (mencukur alis) sehingga tipis sekali. Dengan demikian tidak termasuk
menghias muka dengan menghilangkan bulu-bulunya.
Imam Thabari meriwayatkan dari isterinya
Abu Ishak, bahwa satu ketika dia pernah ke rumah Aisyah, sedang isteri Abu Ishak
adalah waktu itu masih gadis nan jelita. Kemudian dia bertanya: Bagaimana
hukumnya perempuan yang menghias mukanya untuk kepentingan suaminya? Maka jawab
Aisyah: Hilangkanlah kejelekan-kejelekan yang ada pada kamu itu sedapat
mungkin.
Halal & Haram Dalam Islam
Oleh: Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar