Demi menjaga ketidak adanya campur
tangan orang lain yang bersifat penipuan, maka dilarangnya juga oleh Rasulullah
apa yang dinamakan najasyun (menaikkan harga) yang menurut penafsiran Ibnu
Abbas, yaitu: "Engkau bayar harga barang itu lebih dari harga biasa, yang
timbulnya bukan dari hati kecilmu sendiri, tetapi dengan tujuan supaya orang
lain menirunya." Cara ini banyak digunakan untuk menipu orang
lain.
Kemudian agar pergaulan kita itu jauh
dari sifat-sifat pemerkosaan dan pengelabuhan tentang harga, maka Rasulullah
s.a.w. melarang mencegat barang dagangan sebelum sampai ke
pasar.
Dengan demikian, maka barang sebagai
bahan baku masyarakat akan mencerminkan harga yang sesuai, selaras dengan
penawaran dan permintaan. Tetapi kadang-kadang si pemilik barang akan tertipu
jika dia tidak mengetahui harga pasar. Justru itu oleh Nabi ditetapkannya
penawaran itu dilakukan setelah barang sampai di pasar.
Siapa yang Menipu, Bukan dari Golongan Kami
Islam mengharamkan seluruh macam
penipuan, baik dalam masalah jual-beli, maupun dalam seluruh macam
mu'amalah.
Seorang muslim dituntut untuk berlaku
jujur dalam seluruh urusannya, Sebab keikhlasan dalam beragama, nilainya lebih
tinggi daripada seluruh usaha duniawi.
Rasulullah s.a.w. pernah
bersabda:
"Dua orang yang sedang melakukan jual-beli dibolehkan tawar-menawar selama belum berpisah; jika mereka itu berlaku jujur dan menjelaskan (ciri dagangannya), maka mereka akan diberi barakah dalam perdagangannya itu; tetapi jika mereka berdusta dan menyembunyikan (ciri dagangannya), barakah dagangannya itu akan dihapus." (Riwayat Bukhari)
Dan beliau bersabda
pula:
"Tidak halal seseorang menjual suatu perdagangan, melainkan dia harus menjelaskan ciri perdagangannya itu; dan tidak halal seseorang yang mengetahuinya, melainkan dia harus menjelaskannya." (Riwayat Hakim dan Baihaqi)
Pada suatu hari Rasulullah s.a.w. pernah
melalui seorang laki-laki yang sedang menjual makanan (biji-bijian). Beliau
sangat mengaguminya, kemudian memasukkan tangannya ke dalam tempat makanan itu,
maka dilihatnya makanan itu tampak basah, maka bertanyalah beliau: Apa yang
diperbuat oleh yang mempunyai makanan ini? Ia menjawab: Kena hujan. Kemudian
Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Mengapa tidak kamu letakkan yang basah itu di atas, supaya orang lain mengetahuinya?! Sebab barangsiapa menipu kami, bukanlah dari golongan kami." (Riwayat Muslim)
Dalam salah satu riwayat
dikatakan:
"Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. pernah melalui suatu (tumpukan) makanan yang oleh pemiliknya dipujinya, kemudian Nabi meletakkan tangannya pada makanan tersebut, tetapi tiba-tiba makanan tersebut sangat jelek, lantas Nabi bersabda: 'Juallah makanan ini menurut harga yang pantas dan ini menurut harga yang pantas; sebab barangsiapa menipu kami, bukanlah dari golongan kami." (Riwayat Ahmad)
Begitulah yang dikerjakan oleh
orang-orang Islam zaman dahulu, dimana mereka itu menjelaskan cacat barang
dagangannya dan samasekali tidak pernah merahasiakannya. Mereka selalu berbuat
jujur dan tidak berdusta, ikhlas dan tidak menipu.
Ibnu Sirin pernah menjual seekor
kambing, kemudian dia berkata kepada si pembelinya: 'Saya akan menjelaskan
kepadamu tentang ciri kambingku ini, yaitu kakinya cacat.'
Begitu juga al-Hassan bin Shaleh pernah
menjual seorang hamba perempuan (jariyah), kemudian ia berkata kepada si
pembelinya: "Dia pernah mengeluarkan darah dari hidungnya satu
kali."
Walaupun hanya sekali, tetapi 'jiwa
seorang mu'min merasa tidak enak kalau tidak menyebutkan cacatnya itu, sekalipun
berakibat menurunnya harga.
Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar