Begitulah pengangkatan anak yang dihapus oleh
Islam; yaitu seorang menisbatkan anak kepada dirinya padahal dia tahu, bahwa dia
itu anak orang lain. Anak tersebut dinisbatkan kepada dirinya dan keluarganya,
dan baginya berlaku seluruh hukum misalnya: bebas bergaul, menjadi mahram, haram
dikawin dan berhak mendapat waris.
Di sini ada semacam pengangkatan anak yang
diakui oleh beberapa orang, tetapi pada hakikatnya bukan pengangkatan anak yang
diharamkan oleh Islam. Yaitu seorang ayah memungut seorang anak kecil yatim atau
mendapat di jalan, kemudian dijadikan sebagai anaknya sendiri baik tentang
kasihnya, pemeliharaannya maupun pendidikannya; diasuh dia, diberinya makan,
diberinya pakaian, diajar dan diajak bergaul seperti anaknya sendiri. Tetapi
bedanya, dia tidak menasabkan pada dirinya dan tidak diperlakukan padanya
hukum-hukum anak seperti tersebut di atas.
Ini suatu cara yang terpuji dalam pandangan
agama Allah, siapa yang mengerjakannya akan beroleh pahala kelak di sorga.
Seperti yang dikatakan sendiri oleh Rasululfah s.a.w. dalam hadisnya:
"Saya akan bersama orang yang menanggung anak yatim, seperti ini sambil ia menunjuk jari telunjuk dan jari tengah dan ia renggangkan antara keduanya. (Riwayat Bukhari, Abu Daud dan Tarmizi)
Laqith (anak yangdipungut di jalan) sama
dengan anak yatim. Tetapi untuk anak seperti ini lebih patut dinamakan Ibnu
Sabil (anak jalan) yang oleh Islam kita dianjurkan untuk
memeliharanya.
Apabila seseorang yang memungutnya itu tidak
mempunyai keluarga, kemudian dia bermaksud akan memberikan hartanya itu kepada
anak pungutnya tersebut, maka dia dapat menyalurkan melalui cara hibah sewaktu
dia masih hidup, atau dengan jalan wasiat dalam batas sepertiga pusaka, sebelum
meninggal dunia.
Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar