Rahasia penyembelihan, menurut yang kami
ketahui, yaitu melepaskan nyawa binatang dengan jalan yang paling mudah, yang
kiranya meringankan dan tidak menyakiti. Untuk itu maka disyaratkan alat yang
dipakai harus tajam, supaya lebih cepat memberi pengaruh.
Di samping itu dipersyaratkan juga,
bahwa penyembelihan itu harus dilakukan pada leher, karena tempat ini yang lebih
dekat untuk memisahkan hidup binatang dan lebih mudah.
Dan dilarang menyembelih binatang dengan
menggunakan gigi dan kuku, karena penyembelihan dengan alat-alat tersebut dapat
menyakiti binatang. Pada umumnya alat-alat tersebut hanya bersifat
mencekik.
Nabi memerintahkan, supaya pisau yang
dipakai itu tajam dan dengan cara yang sopan.
Sabda Nabi:
"Sesungguhnya Allah mewajibkan untuk berbuat baik kepada sesuatu. Oleh karena itu jika kamu membunuh, maka perbaikilah cara membunuhnya, dan apabila kamu menyembelih maka perbaikilah cara menyembelihnya dan tajamkanlah pisaunya serta mudahkanlah penyembelihannya itu." (Riwayat Muslim)
Di antara bentuk kebaikan ialah seperti
apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, bahwa Rasulullah memerintahkan supaya
pisaunya itu yang tajam.
Sabda Nabi:
"Apabila salah seorang di antara kamu memotong (binatang), maka sempurnakanlah." (Riwayat Ibnu Majah)
Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, bahwa ada
seorang yang membaringkan seekor kambing sambil ia mengasah pisaunya, maka kata
Nabi:
"Apakah kamu akan membunuhnya, sesudah dia menjadi bangkai? Mengapa tidak kamu asah pisaumu itu sebelum binatang tersebut kamu baringkan?" (Riwayat Hakim)
Umar Ibnul-Khattab pernah juga melihat
seorang laki-laki yang mengikat kaki seekor kambing dan diseretnya untuk
disembelih, maka kata Umar: 'Sial kamu! Giringlah dia kepada mati dengan suatu
cara yang baik.' (Riwayat Abdurrazzaq).
Begitulah kita dapati pemikiran secara
umum dalam permasalahan ini, yaitu yang pada pokoknya harus menaruh belas-kasih
kepada binatang dan meringankan dia dari segala penderitaan dengan segala cara
yang mungkin.
Orang-orang jahiliah dahulu suka
memotong kelasa unta (bhs Jawa, punuk) dan jembel kambing dalam keadaan hidup.
Cara semacam itu adalah menyiksa binatang. Oleh karena itu Rasulullah s.a.w.
kemudian menghalangi maksud mereka dan mengharamkan memanfaatkan binatang dengan
cara semacam itu.
Maka kata Nabi:
"Daging yang dipotong dari binatang dalam keadaan hidup, berarti bangkai." (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tarmizi dan Hakim)
Halal & Haram Dalam Islam
Oleh: Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar