Di antara sesuatu yang diharamkan Islam dalam
hubungannya dengan masalah gharizah, yaitu pandangan seorang laki-laki kepada
perempuan dan seorang,perempuan memandang laki-laki. Mata adalah kuncinya hati,
dan pandangan adalah jalan yang membawa fitnah dan sampai kepada perbuatan zina.
Seperti kata seorang syair kuna:
- Semua peristiwa, asalnya karena pandangan
- Kebanyakan orang masuk neraka adalah karena dosa kecil
- Permulaannya pandangan, kemudian senyum, lantas beri salam
- Kemudian berbicara, lalu berjanji; dan sesudah itu bertemu.
Oleh karena itulah Allah menjuruskan
perintahnya kepada orang-orang mu'min laki-laki dan perempuan supaya menundukkan
pandangannya, diiringi dengan perintah untuk memelihara kemaluannya.
Firman Allah:
"Katakanlah kepada orang-orang mu'min laki-laki: hendaklah mereka itu menundukkan sebagian pandangannya dan menjaga kemaluannya; karena yang demikian itu lebih bersih bagi mereka. Sesungguhnya Allah maha meneliti terhadap apa-apa yang kamu kerjakan. Dan katakanlah kepada orang-orang mu'min perempuan: hendaknya mereka itu menundukkan sebagian pandangannya dan menjaga kemaluannya, dan jangan menampak-nampakkan perhiasannya kecuali apa yang biasa tampak daripadanya, dan hendaknya mereka itu melabuhkan tudung sampai ke dadanya, dan jangan menampakkan perhiasannya kecuali kepada suaminya atau kepada ayahnya atau kepada mertuanya atau kepada anak-anak laki-lakinya atau kepada anak-anak suaminya, atau kepada saudaranya atau anak-anak saudara laki-lakinya (keponakan) atau anak-anak saudara perempuannya atau kepada sesama perempuan atau kepada hamba sahayanya atau orang-orang yang mengikut (bujang) yang tidak mempunyai keinginan, yaitu orang laki-laki atau anak yang tidak suka memperhatikan aurat perempuan dan jangan memukul-mukulkan kakinya supaya diketahui apa-apa yang mereka rahasiakan dari perhiasannya." (an-Nur: 30-31)
Dalam dua ayat ini ada beberapa pengarahan.
Dua diantaranya berlaku untuk laki-laki dan perempuan, yaitu menundukkan
pandangan dan menjaga kemaluan. Sedang yang lain khusus untuk
perempuan.
Dan kalau diperhatikan pula, bahwa dua ayat
tersebut memerintahkan menundukkan sebagian pandangan dengan menggunakan min
tetapi dalam hal menjaga kemaluan, Allah tidak mengatakan wa yahfadhu min
furujihim (dan menjaga sebagian kemaluan) seperti halnya dalam menundukkan
pandangan yang dikatakan di situ yaghudh-dhu min absharihim. Ini berarti
kemaluan itu harus dijaga seluruhnya tidak ada apa yang disebut toleransi
sedikitpun. Berbeda dengan masalah pandangan yang Allah masih memberi
kelonggaran walaupun sedikit, guna mengurangi kesulitan dan melindungi
kemasalahatan, sebagaimana yang akan kita ketahui nanti. Dan apa yang dimaksud
menundukkan pandangan itu bukan berarti memejamkan mata dan menundukkan kepala
ke tanah. Bukan ini yang dimaksud dan ini satu hal yang tidak mungkin. Hal ini
sama dengan menundukkan suara seperti yang disebutkan dalam al-Quran dan
tundukkanlah sebagian suaramu (Luqman 19). Di sini tidak berarti kita harus
membungkam mulut sehingga tidak berbicara.
Tetapi apa yang dimaksud menundukkan
pandangan, yaitu: menjaga pandangan, tidak dilepaskan begitu saja tanpa kendali
sehingga dapat menelan perempuan-perempuan atau laki-laki yang
beraksi.
Pandangan yang terpelihara, apabila memandang
kepada jenis lain tidak mengamat-amati kecantikannya dan tidak lama menoleh
kepadanya serta tidak melekatkan pandangannya kepada yang dilihatnya
itu.
Oleh karena itu pesan Rasulullah kepada
Sayyidina Ali:
"Hai Ali! Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya. Kamu hanya boleh pada pandangan pertama, adapun yang berikutnya tidak boleh." (Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Tarmizi)
Rasulullah s.a.w. menganggap pandangan liar
dan menjurus kepada lain jenis, sebagai suatu perbuatan zina mata.
Sabda beliau:
"Dua mata itu bisa berzina, dan zinanya ialah melihat." (Riwayat Bukhari)
Dinamakannya berzina, karena memandang itu
salah satu bentuk bersenang-senang dan memuaskan gharizah seksual dengan jalan
yang tidak dibenarkan oleh syara'. Penegasan Rasulullah ini ada persamaannya
dengan apa yang tersebut dalam Injil, dimana al-Masih pernah mengatakan sebagai
berikut: Orang-orang sebelummu berkata: "Jangan berzinal" Tetapi aku berkata:
"Barangsiapa melihat dengan dua matanya, maka ia berzina."
Pandangan yang menggiurkan ini bukan saja
membahayakan kemurnian budi, bahkan akan merusak kestabilan berfikir dan
ketenteraman hati.
Salah seorang penyair mengatakan:
"Apabila engkau melepaskan pandanganmu untuk mencari kepuasan hati. Pada satu saat pandangan-pandangan itu akan menyusahkanmu jua. Engkau tidak mampu melihat semua yang kau lihat. Tetapi untuk sebagainya maka engkau tidak bisa tahan."
Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar