Kalau kita telah mengetahui, bahwa Islam
tidak dapat menerima asuransi model sekarang ini dengan segala aktivitasnya yang
telah berlaku, maka ini bukan berarti Islam menentang gagasan asuransi itu
ansich.
Samasekali tidak demikian! Yang
ditentang oleh Islam ialah beberapa prinsip dan caranya. Adapun jika ada
cara-cara lain yang tidak bertentangan dengan syariat Islam, maka sudah pasti
Islam akan menyambutnya dengan baik.
Ringkasnya, bahwa aturan Islam telah
menjamin ummatnya dan orang-orang yang berada di bawah naungan pemerintahan
Islam dengan cara-cara tersendiri, dalam seluruh peraturan dan pengarahannya.
Ada kalanya jaminannya itu melalui sikap solider dari anggota masyarakat itu
sendiri, dan ada kalanya melalui pemerintah dan lembaga
baitul-maal.
Baitul-maal adalah asuransi secara umum
untuk semua orang yang bernaung di bawah pemerintahan Islam.
Dalam syariat Islam ada suatu jaminan
dan cara-cara menyalurkannya kepada seseorang yang sedang mendapat
musibah,
Di bab yang terdahulu telah kami
sebutkan, bahwa di antara hal-hal yang membolehkan seseorang meminta, yaitu
apabila dia ditimpa kelaparan. Dia boleh minta kepada pemerintah (waliyul amri),
dan waliyul amri akan memberi ganti semua yang dideritanya itu atau yang kiranya
cukup untuk meringankan sebagiannya.
Kita dapati juga suatu jaminan untuk
ahli waris karena kematian keluarga, yaitu seperti yang disabdakan Nabi
s.a.w.:
"Saya lebih berhak mengurus setiap muslim daripada dirinya sendiri; barangsiapa meninggalkan harta, maka harta itu untuk ahli warisnya, dan barangsiapa meninggalkan hutang atau kebangkrutan, maka untuk saya dan menjadi tanggungan saya." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Di antara jaminan Islam terhadap
ummatnya, ialah apa yang disebut bagian khusus untuk orang-orang yang berhutang
(gharimin) dalam pembagian zakat.
Sementara ahli tafsir dari ulama-ulama
salaf ada yang menafsirkan kata gharimin, yaitu: orang yang rumahnya terbakar,
atau hartanya hanyut oleh banjir dan sebagainya.
Sementara ahli fiqih juga ada yang
berpendapat, bahwa dalam keadaan demikian dia boleh diberi bantuan dari uang
zakat, sebanyak harta yang dideritanya itu, sekalipun beribu-ribu
banyaknya.
Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar