Tidak diragukan lagi, bahwa segala
sesuatu yang berkaitan dengan menggambar dan melukis yang dilarang adalah
tertuju pada gambargambar yang dipahat atau dilukis, sebagaimana yang telah kami
terangkan.
Adapun fotografi yang diambil dengan
kamera, itu termasuk barang baru yang di masa Rasulullah SAW belum ada, juga di
masa salafus shalih. Apakah itu juga termasuk larangan yang dimuat dalam
hadits-hadits tersebut di atas?
Bagi para ulama yang mengharuskan
larangan itu pada patung-patung yang berbentuk, maka ini tidak termasuk yang
diharamkan, terutama yang tidak utuh sempurna (satu badan).
Adapun pendapat ulama lainnya, apakah
fotografi itu disamakan dengan lukisan ataukah tidak--karena alasan untuk
mengungguli ciptaan Allah--di sini tidak ada, sebagaimana yang dikatakan oleh
ahli ushul.
Sesungguhnya pendapat yang jelas dalam
hal ini adalah apa yang difatwakan oleh Syaikh Muhammad Bakhit (Mufti Mesir)
dalam risalahnya "Al Jawaabusy-Syafi fi lbaahatit-Tashwir Al Futugrafi." Bahwa
sesungguhnya fotografi itu adalah pengambilan gambar yang sudah ada. Dia tidak
termasuk membuat gambar yang dilarang, karena yang dilarang adalah membuat
gambar yang semula belum ada atau belum dibuat sebelumnya untuk mengungguli
ciptan Allah SWT. Hal ini tidak ada pada pengambilan gambar dengan alat
kamera."
Ini sebagaimana telah menjadi ketetapan
suatu hukum, bahwa esensi gambar itu mempunyai pengaruh di dalam menentukan
hukum haram dan tidaknya. Dan tidak ada seorang Muslim pun yang tidak setuju
haramnya gambar yang esensinya bertentangan dengan masalah aqidah atau syari'at
dan akhlaq. Seperti gambar-gambar wanita telanjang atau setengah telanjang,
menampakkan bagian-bagian tubuh wanita yang merangsang, melukis dan
menggambarnya di berbagai tempat yang merangsang syahwat dan membangkitkan
keinginan terhadap dunia, sebagaimana yang kita lihat di majalah-majalah,
surat-surat kabar dan gedung-gedung film. Semua itu tidak diragukan keharamannya
dan keharaman menggambarnya, keharaman mengedarkan gambar-gambar tersebut,
keharaman memasangnya di rumah-rumah, kantor-kantor, majalah-majalah, dan
dinding, serta keharaman melihat gambar tersebut.
Termasuk foto yang diharamkan adalah
foto-foto atau gambar orang-orang kafir, orang-orang zhalim dan orang-orang
fasik, dan wajib bagi seorang Muslim untuk memusuhi mereka dan membenci mereka
karena Allah. Maka tidak halal bagi seorang Muslim untuk menggambar atau
mengambil gambar seorang pemimpin yang mengingkari wujudnya Allah atau orang
musyrik yang menyekutukan Allah. Atau orang Yahudi atau Nasrani yang mengingkari
kenabian Muhammad SAW. Atau orang-orang yang mengaku Islam tetapi tidak berhukum
pada apa yang diturunkan Allah. Atau orang yang menyebarkan kemaksiatan dan
kerusakan di masyarakat.
Termasuk juga gambar-gambar yang
melambangkan kekafiran seperti simbol-simbol, berhala-berhala dan lain-lainnya.
Sistem Masyarakat Islam dalam Al
Qur'an & Sunnah
Oleh: DR. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar